Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Desember 2015 | 11.35 WIB

Terdakwa Korupsi Proyek Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 M

UANG NEGARA: Aspidsus Kejati Kepri Rahmat (dua dari kanan) menunjukkan uang pengembalian korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam di Kejati Kepri, Selasa (8/12). - Image

UANG NEGARA: Aspidsus Kejati Kepri Rahmat (dua dari kanan) menunjukkan uang pengembalian korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam di Kejati Kepri, Selasa (8/12).

JawaPos.com - Yusriwan, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam (KRB) mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,742 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). 



Batam Pos (Jawa Pos Group) melansir, direktur PT Asfri Putra Rora ini mengembalikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/12). Selanjutnya uang itu dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiawan yang juga kepala seksi Penuntutan Kejati Kepri.



Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Rahmat Rahmat menyebutkan, total uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa Rp 3,102 miliar. Jika ditambah uang garansi dan keuntungan dari proyek dengan nilai sekitar Rp 1,925 miliar, maka kerugian negara sudah seutuhnya dikembalikan.



"Uang itu kami terima dari dua terdakwa yakni M Zaini Yahya yang sebelumnya mengembalikan senilai Rp 360 juta ditambah dengan Yusirwan senilai Rp 2,742 miliar," ujar Rahmat saat ekspose pengembalian uang di Kantor Kejati Kepri, Selasa (8/12).



Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 6, 947 miliar. Namun, dalam persidangan terdakwa telah memberikan uang garansi senilai Rp 1,3 miliar. 



"Belum termasuk dengan pajak pertambahan hasil (PPH) senilai Rp 559 juta dan keuntungan dari pengerjaan proyek sebesar 10 persen,''kata Rahmat.



Sebelum penuntutan, pihaknya akan melakukan petimbangan dalam menuntut sesuai fakta dan bukti-bukti dalam persidangan. Keterangan ahli dan saksi-saksi serta suplemen data juga menjadi pertimbangan lain.



"Hasil finalnya yakni bagaimana keputusan hakim. Harapan kami hakim bisa sependapat dengan tuntutan kami nantinya," ucap Rahmat. (Cr10/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore