
Ilustrasi
JawaPos.com - Polemik rekomendasi pembatalan mutasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus bergulir. Kali ini giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.
Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu teryata telah bergerak cepat dengan menurunkan tim Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) ke Provinsi Lampung.
"Tim otda Kemendagri sudah turun ke Lampung untuk mengecek dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan lima Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada). Sekitar dua hari lalu sudah turun," Kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui usai lounching buku "Politik Hukum Pilkada Serentak" di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Menurut Tjahjo, jika ada Pj Kada yang tetap nekat melakukan perombakan kepegawaian dan tak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemendagri telah menyiapkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala daerah definitif.
"Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan teguran. Ditambah rekomendasi KASN, maka tinggal ikuti aturan tersebut," mantan Sekjen DPP PDI-P itu.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya telah menerjunkan tim ke Lampung terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Lagi dicek. Kalau betul gak mau batalkan, gak ubah, dan gak konsultasi dulu, maka sanksi terberat ditarik dan dicopot," tegas Tjahjo.
Meski begitu, kata dia, pemberian punishment itu juga akan mempertimbangkan aspek gangguan penyelenggaraan Pilkda Serentak pada 9 Desember 2015.
"Akan kita lihat, akan ganggu tidak karena semua konsentrasi pada Pilkada serentak. Jangan sampai tugas utama terganggu," bilangnya.
Adapun sanksi lain yang disiapkan adalah penundaan kepangkatan Pj Kada. "Kepangkatan ditunda. Jabatan promosi akan kita dipertimbangkan," tambah Tjahjo.
Menurut dia, mutasi Pj kada harus mendapatkan izin tertulis darinya, karena tanpa izin tersebut batal demi hukum.
"Belum pernah baca adanya izin Pj Kada dari Lampung. Itu etika birokrasi gak baik. Mau main sendiri, silahkan main sendiri. Jangan salahkan kalau ada apa-apa minta tolong pusat dan kita gak tanggapi, jangan salahkan pusat," ujar Tjahjo.
Terkait izin tertulis Mendagri cukup diwakilkan Gubernur sebagai perpanjangtangannya di daerah. Tjahjo pun meradang seraya menegaskan bahwa aturannya izin mutasi Pj kada wajib mendagri.
"Gak bisa, aturannya mendagri. Kalau izin gubernur ada kepentingan politik. Berarti gak boleh. Jangan ditafsirkan macam-macam lah," ketus Tjahjo.(hyt/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
