Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Desember 2015 | 12.39 WIB

Mendagri Ancam Copot Lima Pj Kada Lampung

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polemik rekomendasi pembatalan mutasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus bergulir. Kali ini giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.



Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu teryata telah bergerak cepat dengan menurunkan tim Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) ke Provinsi Lampung.



"Tim otda Kemendagri sudah turun ke Lampung untuk mengecek dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan lima Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada). Sekitar dua hari lalu sudah turun," Kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui usai lounching buku "Politik Hukum Pilkada Serentak" di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).



Menurut Tjahjo, jika ada Pj Kada yang tetap nekat melakukan perombakan kepegawaian dan tak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemendagri telah menyiapkan  sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala daerah definitif.



"Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan teguran. Ditambah rekomendasi KASN, maka tinggal ikuti aturan tersebut,"  mantan Sekjen DPP PDI-P itu.



Untuk itu, sambung dia, pihaknya telah menerjunkan tim ke Lampung terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.



"Lagi dicek. Kalau betul gak mau batalkan, gak ubah, dan gak konsultasi dulu, maka sanksi terberat ditarik dan dicopot," tegas Tjahjo.



Meski begitu, kata dia, pemberian punishment itu juga akan mempertimbangkan aspek gangguan penyelenggaraan Pilkda Serentak pada 9 Desember 2015.



"Akan kita lihat, akan ganggu tidak karena semua konsentrasi pada Pilkada serentak. Jangan sampai tugas utama terganggu,"  bilangnya.



Adapun sanksi lain yang disiapkan adalah penundaan kepangkatan Pj Kada. "Kepangkatan ditunda. Jabatan promosi akan kita dipertimbangkan," tambah Tjahjo.



Menurut dia, mutasi Pj kada harus mendapatkan izin tertulis darinya, karena tanpa izin tersebut batal demi hukum.



"Belum pernah baca adanya izin Pj Kada dari Lampung. Itu etika birokrasi gak baik. Mau main sendiri, silahkan main sendiri. Jangan salahkan kalau ada apa-apa minta tolong pusat dan kita gak tanggapi, jangan salahkan pusat," ujar Tjahjo.



Terkait izin tertulis Mendagri cukup diwakilkan Gubernur sebagai perpanjangtangannya di daerah. Tjahjo pun meradang seraya menegaskan bahwa  aturannya izin mutasi Pj kada wajib mendagri.



"Gak bisa, aturannya mendagri. Kalau izin gubernur ada kepentingan politik. Berarti gak boleh. Jangan ditafsirkan macam-macam lah," ketus Tjahjo.(hyt/jpg)



Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore