Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Februari 2019 | 22.36 WIB

Terima Suap, Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Bupati Purbaingga nonaktif, Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/3). - Image

Bupati Purbaingga nonaktif, Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/3).

JawaPos.com - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi divonis lebih rendah dari tuntutannya di persidangan. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah.


Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Hakim Ketua Antonius Widijantono menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.


"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda 300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (6/2).


Tasdi dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pada sidang tuntutan sebelum ini, Tasdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara 8 bulan. Selain itu dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Pada sidang hari ini, tim majelis hakim menolak nota pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan dua minggu sebelumnya. Salah satu yang utama adalah menganggap dakwaan pertama sebagai tindak gratifikasi.


Kemudian perbuatan Tasdi yang menerima Rp 115 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan dinilai telah memenuhi unsur suap. Uang itu adalah sebagai commitment fee untuk memenangkan Hamdani Kosen dalam lelang proyek Islamic Center tahap 2.


Terlebih, uang tersebut diterima saat ia masih aktif selaku Bupati Purbalingga. Sehingga Tasdi jelas menyalahi unsur penyelenggara negara yang seharusnya tidak menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala daerah.


Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha. Dalam kurun waktu selama 2017-2018 dengan total nilai Rp 1,19 miliar. "Selain itu pidana tambahan pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir," sambung Antonius.


Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama rangkaian sidang. Mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak.


Atas putusan hakim itu, Tasdi memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut dari KPK

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore