
Bupati Purbaingga nonaktif, Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/3).
JawaPos.com - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi divonis lebih rendah dari tuntutannya di persidangan. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Hakim Ketua Antonius Widijantono menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda 300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (6/2).
Tasdi dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada sidang tuntutan sebelum ini, Tasdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara 8 bulan. Selain itu dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang hari ini, tim majelis hakim menolak nota pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan dua minggu sebelumnya. Salah satu yang utama adalah menganggap dakwaan pertama sebagai tindak gratifikasi.
Kemudian perbuatan Tasdi yang menerima Rp 115 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan dinilai telah memenuhi unsur suap. Uang itu adalah sebagai commitment fee untuk memenangkan Hamdani Kosen dalam lelang proyek Islamic Center tahap 2.
Terlebih, uang tersebut diterima saat ia masih aktif selaku Bupati Purbalingga. Sehingga Tasdi jelas menyalahi unsur penyelenggara negara yang seharusnya tidak menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala daerah.
Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha. Dalam kurun waktu selama 2017-2018 dengan total nilai Rp 1,19 miliar. "Selain itu pidana tambahan pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir," sambung Antonius.
Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama rangkaian sidang. Mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak.
Atas putusan hakim itu, Tasdi memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut dari KPK

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
