Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Februari 2019 | 13.15 WIB

Bocah 13 Tahun Dicekoki Miras lalu Digilir Empat Pria di Pinggir Kali

Ilustrasi: korban pencabulan. - Image

Ilustrasi: korban pencabulan.

JawaPos.com - Kasus pencabulan lagi-lagi menimpa anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun 'digilir' empat pemuda di sebuah area tepi Sungai Pemali, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.


Dari informasi yang dihimpun, sebelum digilir, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah tidak sadarkan diri, korban yang merupakan warga Kecamatan Paguyangan tersebut diperkosa oleh keempat pelaku tersebut.


Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. Keempat pelaku itu yakni, Manarul Hidayat, 22; Mulyono, 20; Aji Kurniawan, 18; dan JJ, 17. Keempatnya warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.


"Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes. Satunya baru diamankan di Mapolsek Bumiayu. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan," ujarnya, sebagaimana diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (1/2).


Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/1) lalu. Saat itu, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor untuk diajak ke rumahnya. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali. Di Sungai Pemali itulah, korban dicekoki minuman keras, hingga tak sadarkan diri.


"Sebelum melakukan tindakan pencabulan pelaku mengonsumsi miras jenis ciu. Hingga kondisi setengah sadar, keempatnya menggilir korban yang tak sadarkan diri," jelasnya.


Arwansa mengatakan, dari empat pelaku, satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. "Meski begitu proses hukum tetap berjalan. Untuk kondisi korban dalam penanganan unit PPA Polres Brebes dan Psikolog," jelasnya.


Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Sementara salah seorang pelaku, Manarul mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran terengaruh minumanan keras. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal korban. Dia hanya diajak oleh pelaku lainnya. "Saya nggak kenal korban, saya diajak. Yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukannnya (pencabulan)," akunya.


Dia mengungkapkan, miras jenis ciu yang dikonsumi itu didapatkannya di warung dengan harga Rp 20 ribu. "(Pencabulan) Bergantian. Setelah itu korban diantarkan pulang ke rumah," pungkasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore