Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2015 | 16.05 WIB

Penambangan Pasir Ilegal Lumajang, Haryono Sebut Oknum Polisi dan Pejabat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pengusutan kasus pembunuhan aktivis anti tambang pasir, Salim Kancil, terus berlanjut. Sejumlah oknum yang diduga ikut menikmati bisnis penambangan pasir ilegal yang dijalankan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono semakin terkuak.

     

Hariyono, Kepala Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berkicau di depan majelis hakim saat sidang sidang disiplin anggota Polsek Pasiran di Mapolda Jawa Timur, Senin (12/10). Selain polisi, Haryiyono juga menyebut keterlibatan oknum pejabat.     



Saat ditanya soal aliran dana, kades yang telah memimpin Desa Selok Awar-Awar selama dua periode itu mulai menyanyi. Nama pertama yang dia sebut adalah Sg, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. "Anggota Dewan itu (Sg, red) pernah meminjam uang Rp 3 Juta. Lalu saya juga pernah ngasih lagi Rp 1 Juta," ungkapnya.



Haryono kemudian mengaku setor kepada Asisten Perhutani Kabupaten Lumajang. Hal ini diperkuat dengan keterangan Eko. Dia menyebut bila ada enam orang staf Perhutani yang menerima uang masing-masing Rp 500 ribu.



Haryono juga mengakui selama menjalankan bisnisnya, memberikan uang keamanan kepada oknum polisi. "Saya sendiri yang menyetor ke Mapolsek Pasirian. Uang itu saya berikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari polisi," ujarnya.



Selama ini, pihak desa memang sering mendapat bantuan keamanan dari polsek. Dirinya menganggap jajaran kepolisian dan muspika adalah mitra desa. Sehingga memberikan uang bensin maupun keamanan adalah hal yang wajar.



Haryono mengaku, dia memberikan uang kepada Kapolsek dan Babinkamtibmas sebanyak enam kali. Sementara untuk Kanitreskrim, Hariyono menyetor tiga kali. "Kalau Babin saya kasih pas patroli," bebernya. (did/gun/hsn/JPG)



Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore