Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2015 | 05.00 WIB

Meski Tak Merasa Palsukan Dokumen, Abraham Samad Siap Jalani Sidang

Abraham Samad - Image

Abraham Samad

JawaPos.com--Koordinator tim advokasi Abraham Samad, Adnan Buyung Azis menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. Menurutnya, pemalsuan dokumen terhadap kliennya hanya upaya kriminalisasi terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut.





"Jadi sangkaan dan pasal yang dikenakan, tidak diakui klien kami," katanya, Selasa (22/9) kepada Fajar (Grup Jawa Pos). Meski demikian, sambung Adnan, kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap menghadiri setiap persidangan.



Pihaknya juga mengapresiasi sikap kejaksaan yang tidak menahan kliennya. "Abraham dianggap kooperatif dan telah membuat pernyataan akan menghadiri persidangan," jelasnya. (Baca: Polda Sulselbar Limpahkan Perkara Abraham Samad ke Jaksa)



Terkait agenda Kejari yang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri, Adnan mengaku tidak tahu apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Saat pelimpahan, menurutnya belum ada pembicaraan mengenai hal itu. 



"Soal dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri), itu hak kejaksaan. Tapi yang kita pahami adalah apa yang dijalani Abraham Samad ini adalah proses kriminalisasi. Salah satu buktinya tiba-tiba saja ada penambahan pasal tanpa konfirmasi," ujarnya.



Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap kasus ini dapat dihentikan oleh Kejari Makassar. Pasalnya kasus tersebut hanya kriminalisasi terhadap Abraham. 



Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Makassar, Selasa (22/9). Meski tak ditahan, Abraham dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (Baca: Abraham Samad Kena Wajib Lapor Senin Kamis)



Wajib lapor itu berlangsung selama berkas berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar. Kejari juga berencana untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar pekan depan. (Baca: Kejari Limpahkan Berkas Abraham Samad Ke Pengadilan Pekan Depan).(id-rin/ars/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore