Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2015 | 04.09 WIB

Abraham Samad Kena Wajib Lapor Senin Kamis

Abraham Samad - Image

Abraham Samad

JawaPos.com--Kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka segera disidangkan. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Makassar, Selasa (22/9). 





Meski tak ditahan, Abraham dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor itu berlangsung selama berkas berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar. 



"Jadi Abraham wajib lapor setiap Senin dan Kamis melalui Kejari Makassar. Itu harus dilakukan langsung," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muh Yusuf.



Dalam pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Makassar, Abraham didampingi tim hukum gabungan dari Jakarta dan Makassar. Mereka yang hadir di antaranya Budi Wijarjo, Adnan Buyung Azis, Abdul Muthalib, Abdul Kadir Wokanubun, serta Murlianto. 



Muh Yusuf mengatakan, alasan pelimpahan kasus Abraham dari Polda langsung ke Kejari Makassar tanpa melalui Kejati Sulselbar, semata-mata untuk menghemat waktu. "Jadi alasannya menghemat waktu dan energi," ungkapnya.



Ia juga menegaskan, tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan dua hal, yakni alasan objektif dan subjektif. (Baca: Polda Sulselbar Limpahkan Perkara Abraham Samad ke Jaksa)



"Untuk alasan subjektif, karena kasus ini sudah dilimpah ke Kejari. Sesuai pasal 21 ayat 4, dimana kalau hukuman dari kasus itu ancamannya lima tahun ke atas bisa dilakukan penahanan," katanya.



Sementara alasan objektif kata dia, karena yang bersangkutan adalah Ketua KPK nonaktif dan tidak akan melarikan diri. Bahkan tersangka, kata dia, tetap tinggal di Makassar. 



"Barang bukti juga sudah disita penyidik, sehingga tidak mungkin lagi dirusak. Paling mendasar karena yang bersangkutan siap dan sedia mengikuti persidangan," jelasnya.(id-rin/ars/jpg)   

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore