Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2015 | 04.20 WIB

Kejari Limpahkan Berkas Abraham Samad Ke Pengadilan Pekan Depan

Abraham Samad - Image

Abraham Samad

JawaPos.com--Kejaksaan Negeri Makassar belum memastikan kapan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka akan disidangkan.



Namun, Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, perkara ini cukup menarik perhatiannya. Karena itu, kejari akan betul-betul bekerja dengan maksimal.



Dia menjelaskan bahwa saat ini kejaksaan telah membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus ini di pengadilan. "Mudah-mudahan minggu depan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya, Selasa (22/9) kepada Fajar (Grup Jawa Pos).



Adapun tim jaksa yang ditunjuk yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman sendiri, Aspidum Kejati Sulsel Muh Yusuf, Koordinator Kejati Christian SH, Muh Iksan, Andi Syahrir, dan Ashari.(Baca: Polda Sulselbar Limpahkan Perkara Abraham Samad ke Jaksa)



Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Makassar, Selasa (22/9). Meski tak ditahan, Abraham dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.



Wajib lapor itu berlangsung selama berkas berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar. (Baca: Abraham Samad Kena Wajib Lapor Senin Kamis).(id-rin/ars/jpg)   

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore