Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Januari 2019 | 02.13 WIB

Terduga Koruptor Lecehkan Agama, Pakai Alquran untuk Sandi Korupsi

Ilustrasi: korupsi. - Image

Ilustrasi: korupsi.

JawaPos.com - Penggunaan sandi Alquran untuk menyamarkan praktik korup dalam kasus dugaan suap terhadap oknum anggota DPRD Kalteng bisa dianggap melecehkan agama Islam. Sebab, Alquran merupakan kitab suci yang sakral, tuntunan hidup manusia yang jauh dari praktik dosa.


”Jika benar secara fakta hukum terjadi bahwa praktik suap menggunakan kode Alquran, maka memungkinkan termasuk melecehkan kitab suci umat Islam," kata KH Yusuf Al-Hudromy, seorang ulama di Sampit yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Putra Borneo, sebagaimana dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group).


Meski demikian, Yusuf tak mau berspekulasi terduga koruptor dalam kasus itu bisa dituntut dengan undang-undang penistaan agama. Perlu kajian dan pendapat ahli yang membidangi, yakni Majelis Ulama Indonesia, khususnya bidang fatwa untuk menentukan penggunaan sandi tersebut masuk kategori penistaan.


”Jika memungkinkan dilanjutkan ke proses hukum yang bersangkutan bisa saja terancam terkena undang-undang penistaan agama. Namun hal tersebut tergantung kesiapan MUI yang mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan pakar hukum pidana dan dilihat dari hasil fatwanya," ujarnya.


Seperti diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan empat mantan anggota Komisi B DPRD Kalteng menggunakan kode Alquran. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART) Edy Saputra Suradja dan mantan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan IV Willy Agung Adipradhana.


Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada empat oknum anggota DPRD Kalteng. Anggota DPRD Kalteng itu, di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, Edy Rosada (anggota), dan Arisavanah (anggota).


Sebelumnya, tokoh agama Kalteng H Khairil Anwar juga menyesalkan Alquran digunakan sebagai sandi dalam perbuatan yang diharamkan oleh agama. Meski demikian, salah satu unsur ketua terpilih MUI Kalteng ini tidak akan menuntut para pelaku meminta maaf karena telah menggunakan kata Alquran sebagai tindak kejahatan. Dia hanya berharap kasus tersebut diusut tuntas dan para pelaku bertobat.


Siap Beri Keterangan


Secara terpisah, delapan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang tersisa setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, siap menjadi saksi di persidangan. Mereka juga menegaskan tidak tahu menahu soal sandi Alquran yang digunakan para tersangka. Pasalnya, hanya empat tersangka dari DPRD Kalteng yang intens berkomunikasi dengan pihak perusahaan.


”Nah, ini kami baru tahu dari media kalau ada sandi Alquran digunakan dalam kasus tersebut. Memang kami tidak tahu-menahu soal itu," kata anggota Komisi B DPRD Kalteng Lodewik C Iban didampingi Syahrudin Durasid, Putri Nor Hayah, dan Anggoro, usai rapat paripurna, Senin (14/1).


Rencananya, Anggoro dan Putri Nor Hayah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Wakil Direktur PT Sinar Mas AgronResources and technology Edy Saputra Suradja.


”Saya dan bu Nor Hayah akan dimintai keterangan di pengadilan sebagai saksi atas tersangka Edy Saputra. Kami akan berangkat untuk memberikan keterangan di persidangan sesuai yang kami diketahui,” tutur Anggoro.


Syahrudin Durasid juga siap diperiksa dan memberikan keterangan. ”Kami siap. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami akan penuhi panggilan sebagai saksi. Kami berharap kasus ini segera selesai," ungkapnya diamini anggota Komisi B lainnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore