Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Januari 2019 | 21.19 WIB

Jalankan Chriss Leong Therapy, 20 WNA Terancam 5 Tahun Penjara

WNA GELAP: Jajaran Imigrasi Palembang berhasil menangkap 20 WNA lantaran membuka bisnis gelap pada Kamis (10/1). - Image

WNA GELAP: Jajaran Imigrasi Palembang berhasil menangkap 20 WNA lantaran membuka bisnis gelap pada Kamis (10/1).

JawaPos.com - Jajaran Imigrasi Palembang masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 20 Warga Negara Asing (WAN) yang ditangkap pada Kamis (10/1) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pendalaman untuk proses pro justitia sehingga dapat dipidanakan dan barulah di deportasi.


Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan jika ke 20 WNA tersebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi. Karena itu, pihaknya mengancam dengan pasal 122 huruf A dimana para WNA ini dapat dipidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.


"Setelah dipidanakan barulah nanti di deportasi dan dicekal. Sehingga, ini menjadi efek jera bagi para WNA lainnya," katanya saat dihubungi, Minggu (13/1).


Berdasarkan pemeriksaan, ke 20 WNA ini juga sempat di deportasi di tahun 2017 yang lalu oleh Imigrasi Jakarta Selatan. Karena, penyalahgunaan visa kunjungan serta membuka bisnis gelap
Karena itu, untuk mengantisipasi masuknya lagi, perlu adanya proses pidana.


Meskipun begitu, dirinya masih menunggu laporan masyarakat yang merasa kecewa terhadap 20 WNA ini dalam melakukan bisnis gelapnya yakni Chriss Leong Therapy. "Kami harap bagi masyarakat yang dikecewakan segera melapor karena WNA ini masih ditahan di kantor Imigrasi Palembang," tutupnya.


Seperti diketahui, sebanyak 20 WNA ditangkap oleh Imigrasi Palembang karena membuka bisnis gelap. Keuntungannya tidak main-main mencapai Rp 1 miliar per hari. Puluhan WNA tersebut melakukan bisnis gelap hanya bermodal visa wisata. Bisnis gelap yang dilakukan ke WNA ini sejenis terapi pengobatan seperti pemijatan tulang dan lain sebagainya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore