Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Januari 2019 | 21.04 WIB

57 Bangunan Liar di Palembang Dibongkar

Proses pembongkaran bangunan liar yang dilakukan aparat Satpol PP Palembang. - Image

Proses pembongkaran bangunan liar yang dilakukan aparat Satpol PP Palembang.

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan pembongkaran bangunan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Setidaknya ada 57 bangunan yang diratakan dengan tanah. Baik bangunan permanen maupun nonpermanen. Pembongkaran menggunakan alat berat.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kota Palembang. Sebelum melakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan sosialisasi.


"Kami sudah sosialisasikan agar warga segera meninggalkan rumah mereka karena akan dibongkar," kata Alex saat ditemui di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (4/1).


Dengan adanya sosialisasi, beberapa warga meninggalkan rumahnya. Namun ada pula warga yang tetap bertahan. Kendati demikian, petugas Satpol PP tetap membongkar bangunan tersebut. "Untuk yang dibongkar paksa itu ada 26 bangunan. Sisanya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," terang Alex.


Ke depan, Satpol PP Palembang bakal kembali melakukan pembongkaran. Terutama bangunan liar di kawasan Jakabaring. "Pembongkaran akan dilakukan secara bertahan. Karena kami memberi kesempatan mereka untuk membongkar sendiri," tutup Alex.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore