
Anggota DPRD HST, S (50), di ruang Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.
JawaPos.com - Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, mendadak heboh. Penyebabnya, salah seorang anggota dewan berinisial S digerebek, di sebuah rumah di Jalan Rutas Desa Kayu Bawang Barabai, HST, Jumat(13/1) siang. Warga menduga, dia melakukan perselingkuhan dengan salah seorang wanita berinisial N.
Kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), S mengatakan hal ini tidak benar. Dia mengaku hanya sedang bertamu. Dirinya datang untuk memberikan oleh-oleh kepada temannya yang merupakan pemilik rumah, bernama Irus.
Nah, di rumah itu juga ada N. Wanita berusia 35 tahun ini datang bermaksud untuk berjualan baju kreditan kepada si empunya rumah. Rumah tersebut tidak telalu besar hanya berukuran 3 kali 6 meter. S mengatakan tidak ada kamar di dalamnya.
"Di rumah itu saya cuma sebentar, paling tiga menit. Saya saat itu hanya bertamu ke rumah teman untuk memberi oleh-oleh, karena saya baru dari luar daerah. Tak lama kemudian saya permisi membuang air kecil di rumah warga tersebut. Saat keluar rumah setelah membuang air tersebut, saya malah didatangi warga sekitar lima orang," ungkapnya.
Saat warga datang, dirinya langsung dituduh berselelingkuh dan melakukan tindak asusila. Sempat terjadi cek-cok mulut antara dirinya juga warga. Tak lama kemudian S memanggil polisi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada dirinya.
Dia menambahkan, saat cekcok mulut, dia juga sempat dimintai uang oleh warga sebesar Rp 10 juta. Uang itu untuk tutup mulut jika tidak ingin diperpanjang. Tetapi S menganggap tidak bersalah. Permintaan tersebut tidak digubrisnya.
"Ini kesalahpahaman saja, Saya sempat dimintai uang Rp 10 juta oleh warga, saya bilang saya tidak salah, dan tidak melakukan apa-apa di rumah itu. Kalau mau uang, saya kasih uang tapi untuk minum saja di warung. Saya ke rumah itu untuk silaturahmi, dan memberikan oleh-oleh, tidak ada maksud atau niatan mengerjakan sesuatu yang salah," terangnya.
Sementara itu, KBO Sat Resktim Polres HST Ipda Iman Aziz mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan, kasus tersebut sudah selesai. "Di dalam delik aduan terkait kasus ini tidak terpenuhi, makanya tidak bisa diproses kasus hukumnya. Dan ada keputusan dari kedua belah pihak bahwa kasus ini murni adalah kesalahpahaman," ungkapnya. (zep/by/ran/fab/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
