
Ilistrasi
JawaPos.com - Para orang tua sepertinya harus menyiapkan dana lebih untuk pendidikan putra-putrinya. Sebab ke depan, sekolah setingkat SD dan SMP yang selama ini gratis, kini diperbolehkan memungut dana partisipasi orang tua. Namun, rencana ini masih menunggu aturan.
“SD-SMP untuk sementara memang tidak diperbolehkan ada pungutan apapun bentuknya. Yang selama ini diperkenankan hanya pendidikan dasar di sekolah swasta saja. Khusus SMA/SMK untuk negeri dan swasta juga dibolehkan ada partisipasi orang tua. Tapi nanti masih menunggu peraturan menteri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Muhaimin saat ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group) baru-baru ini.
Dia menambahkan, saat ini ada Perda Pendidikan dari Provinsi yang menyatakan bahwa diperbolehkan adanya partisipasi orang tua. Namun saat ini masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub nanti akan diatur seperti apa bentuk dan besaran nilai yang diperkenankan diambil dari partisipasi orang tua.
“Perda Pendidikan Provinsi hanya memasukkan dalam satu pasal bahwa kegiatan pendidikan itu boleh dengan partisipasi orang tua. Sehingga nanti ketentuannya seperti apa jumlahnya seperti apa, jumlahnya berapa serta cara memperolehnya bagaimana. Nanti akan dijabarkan semuanya dalam Pergub,” ungkapnya.
Selain itu Disdikbud juga masih belum melaksanakan karena menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait partisipasi orang tua tersebut. Dirinya mengatakan, jangan sampai partisipasi orang tua ini yang nanti tujuan awalnya hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu biaya pendidikan anak-anak malah masuk dalam indikasi kategori pungutan liar (pungli).
“Kami masih belum tahu apakah nanti hal ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Kota Balikpapan apa tidak. Jika memang nanti dalam peraturan menteri yang dikeluarkan mengatakan diperkenankan ada partisipasi orangtua untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) itu tentu harus dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) juga,” terangnya.
Muhaimin juga mengatakan, saat ini pihaknya juga akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang ada. Hal ini dikarenakan ada perubahan dalam hal pengelolaan SMA/SMK yang kewenangannya sudah di tangan provinsi. Sehingga secara otomatis tanggung jawabnya dihilangkan dari Disdikbud. Selain itu pihaknya juga akan menambahkan bidang kebudayaan, mengingat saat ini sudah menjadi kewenangannya.
“Rencananya akan kita ajukan tahun ini. Karena Perda kita yang sesuai dengan implementasi dari UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan belum ditindaklanjuti provinsi. Pihak provinsi baru mengesahkannya akhir tahun lalu, sehingga kita akan menyesuaikan,” pungkasnya. (*/iyo/rsh/k18/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
