Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Juli 2023 | 13.14 WIB

Kemenkumham Bali Telusuri Pegawai Imigrasi Terlibat Perdagangan Ginjal

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito.

JawaPos.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menelusuri pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja.

”Secara lembaga, kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lain,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Sabtu (22/7).

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku. Anggiat menyerahkan kasus dugaan perdagangan organ ginjal yang melibatkan jajarannya kepada pihak kepolisian.

”Pegawai Imigrasi berinisial AH saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum. AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” ujar Anggiat Napitupulu.

AH sudah dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

”Secara lembaga, kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lain,” kata Anggiat.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menegaskan, tidak akan melindungi pegawai yang diduga terlibat sindikat perdagangan atau jual beli ginjal di Kamboja.

”Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Sugito di Denpasar.

Dia juga tidak memberikan toleransi atas perbuatan pegawai Imigrasi berinisial AH yang telah mencoreng institusi. Sehari-harinya, AH bertugas di meja pemeriksaan Imigrasi Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sugito pun menegaskan siap membantu proses penyelidikan aparat kepolisian terkait keterlibatan AH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti itu,” imbuh Sugito.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.

Polisi menjerat AH dengan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore