Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juli 2023 | 00.39 WIB

Polisi Ciduk Enam Pelajar SMK Asal Sukabumi Bawa Senjata Tajam dan Obat Keras Ilegal

Enam oknum pelajar asal Sukabumi diamankan Polsek Baros. - Image

Enam oknum pelajar asal Sukabumi diamankan Polsek Baros.

JawaPos.com–Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota, menangkap enam pelajar SMK di Sukabumi. Mereka terbukti membawa senjata tajam dan obat keras ilegal.

Penangkapan itu berdasar informasi dari warga yang ditindaklanjuti personel Polsek Baros. Petugas memantau lokasi tempat para pelajar berkumpul.

”Penangkapan berlangsung di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Kamis (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan pada Jumat (21/7) di Sukabumi, seperti dilaporkan dari Antara.

Segera setelah itu, lanjut dia, petugas dari Polsek Baros melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta satu bilah gobang yang tersembunyi dalam tas.

”Setelah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, keenam pelajar SMK tersebut segera digelandang ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan,” papar Heri.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka membawa senjata tajam sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi serangan dari oknum pelajar lain. Namun, perbuatan tersebut tidak bisa disahkan karena membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori kejahatan.

”Penangkapan ini juga merupakan tindakan antisipatif untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran antar pelajar, penyerangan, atau penganiayaan. Keberadaan mereka juga telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga,” terang Heri.

Tidak hanya itu, selain menyita senjata tajam, polisi juga menemukan satu obat keras terbatas ilegal dengan merek Tramadol yang disimpan dalam saku salah seorang pelajar.

Dari keenam pelajar yang diamankan, dua di antaranya mendapatkan pembinaan dan wajib melapor secara berkala. Sementara itu, empat pelajar lain ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.

”Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Heri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore