Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Mei 2017 | 08.40 WIB

Sudah Salah Ngeyel Lagi, Hakim Vonis Terdakwa TPPO  9 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Diana Aman alias Chia alias Mama Diana akhirnya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Selasa (30/5). 


Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (dakwaan primer). 


Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota, Fransiska Paula Nino dan Jimmy Tanjung juga membebani terdakwa yang kini buron, untuk membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara.


Sanksi yang dijatuhi majelis hakim ini, setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya dalam putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan,  yakni adanya restritusi dari terdakwa kepada ahli waris  korban yang meninggal dan kepada korban yang masih hidup. 


Sedangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak kooperatif, karena tidak hadir sejak tuntutan sampai putusan. Padahal saat mengajukan permohonan pengalihan penahanan, saksi menyatakan untuk hadir dalam persidangan dan tidak menghindar dari panggilan.


Humas PN Kupang yang juga hakim anggota dalam perkara ini, Jimmy Tanjung saat dikonfirmasi seputar polemik kasus Diana Aman, mengatakan, sesuai aturan dalam hukum acara, yang berkewajiban menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum.  


Sebab majelis hakim dalam hukum acara tidak ada kewajiban untuk menghadirkan terdakwa. "Jangan dibalik. Dan secara kode etik, hakim dilarang untuk bertemu para pihak, baik penasihat hukum dan terdakwa, apalagi majelis hakim sampai mencari alamat terdakwa. Itu kewajiban dari penuntut umum," katanya sebagaimana dilansir Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (31/5).


Jimmy kembali menegaskan perihal pengalihan penahanan terhadap terdakwa Diana, dari kurungan badan ke tahanan kota. Menurutnya, pengalihan penahanan dilakukan karena majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan. 


Sebab sebagaimana permohonan yang disampaikan penasihat hukum, Diana dinyatakan sakit yang dibuktikan dengan bukti surat keterangan dari dokter. Dengan demikian, tidak ada alasan-alasan lain, selain alasan sakit.  


"Pengalihan penahanan dilakukan karena majelis hakim obyektif mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Kalau tidak dialihkan, bisa muncul masalah baru lagi kalau kesehatan terdakwa memburuk. Jadi kita tidak melihat alasan yang lainnya," ungkapnya.(r2/sam/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore