
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Diana Aman alias Chia alias Mama Diana akhirnya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Selasa (30/5).
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (dakwaan primer).
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota, Fransiska Paula Nino dan Jimmy Tanjung juga membebani terdakwa yang kini buron, untuk membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara.
Sanksi yang dijatuhi majelis hakim ini, setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya dalam putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni adanya restritusi dari terdakwa kepada ahli waris korban yang meninggal dan kepada korban yang masih hidup.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak kooperatif, karena tidak hadir sejak tuntutan sampai putusan. Padahal saat mengajukan permohonan pengalihan penahanan, saksi menyatakan untuk hadir dalam persidangan dan tidak menghindar dari panggilan.
Humas PN Kupang yang juga hakim anggota dalam perkara ini, Jimmy Tanjung saat dikonfirmasi seputar polemik kasus Diana Aman, mengatakan, sesuai aturan dalam hukum acara, yang berkewajiban menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum.
Sebab majelis hakim dalam hukum acara tidak ada kewajiban untuk menghadirkan terdakwa. "Jangan dibalik. Dan secara kode etik, hakim dilarang untuk bertemu para pihak, baik penasihat hukum dan terdakwa, apalagi majelis hakim sampai mencari alamat terdakwa. Itu kewajiban dari penuntut umum," katanya sebagaimana dilansir Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (31/5).
Jimmy kembali menegaskan perihal pengalihan penahanan terhadap terdakwa Diana, dari kurungan badan ke tahanan kota. Menurutnya, pengalihan penahanan dilakukan karena majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
Sebab sebagaimana permohonan yang disampaikan penasihat hukum, Diana dinyatakan sakit yang dibuktikan dengan bukti surat keterangan dari dokter. Dengan demikian, tidak ada alasan-alasan lain, selain alasan sakit.
"Pengalihan penahanan dilakukan karena majelis hakim obyektif mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Kalau tidak dialihkan, bisa muncul masalah baru lagi kalau kesehatan terdakwa memburuk. Jadi kita tidak melihat alasan yang lainnya," ungkapnya.(r2/sam/nas/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
