Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 18.53 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Peneliti BRIN Jalani Sidang di Jombang

Sidang perdana mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Rabu (12/7). - Image

Sidang perdana mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Rabu (12/7).

JawaPos.com–Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, 29, menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jaksa Aldi Demas Akira membacakan kronologi kasus ujaran kebencian tersebut hingga dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

”Kami menuntut dengan dua dakwaan. Yakni pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, pasal 45 b jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Aldi Demas Akira seperti dilansir dari Antara di Jombang.

Aldi menjelaskan, pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Pasal kedua, unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

”Dalam perkara ini, akan menghadirkan 10 orang saksi,” terang Aldi Demas Akira.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan bahwa dakwaan tersebut telah diterima sehingga tidak mengajukan keberatan. ”Kami dari kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan dan sesuai dengan statemen hakim,” kata Palupi.

Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jombang, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir secara langsung di pengadilan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (18/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan secara langsung menghadirkan terdakwa maupun saksi. Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN.

Kasus tersebut bermula saat akun Facebooknya mengomentari perdebatan penentuan Idul Fitri. Kemudian Andi Pangerang Hasanuddin menulis tulisan ancaman kepada warga Muhammadiyah. Komentarnya tersebut langsung viral. Bahkan, sejumlah pengurus Muhamadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat, bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore