Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Desember 2018 | 01.01 WIB

Eks Penjara Kalisosok Masih Mangkrak

Kondisi gedung bekas Penjara Kalisosok. - Image

Kondisi gedung bekas Penjara Kalisosok.

JawaPos.com - Siapa tak kenal penjara Kalisosok di Surabaya. Bangunan tempat para penjahat kelas kakap zaman Belanda itu menjadi cagar budaya setelah peralihan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 2003 lalu.


Pantauan JawaPos.com, bangunan itu telah mengalami perubahan. Tembok setinggi lebih dari 4 meter yang mengelilingi kompleks bangunan telah dicat warna putih.


Padahal beberapa tahun lalu, JawaPos.com masih melihat berbagai macam seni visual yang terpampang di tembok. Begitu pula dengan pos penjagaan yang terletak di ujung tembok dengan jarak beberapa meter tiap posnya.


Pos itu telah dicat ulang. Namun kondisinya masih sama. Kaca pecah dan tanpa pintu terlihat jelas saat pengendara melintas di Jalan Rajawali (belakang Jalan Kalisosok).


Perubahan juga terlihat pada aktivitas di sekitar bangunan. Banyak truk angkutan barang berkapasitas besar yang nangkring di gang buntu bagian belakang gedung.


JawaPos.com lalu mencoba melihat gedung di sisi depan. Pintu besar bercat putih khas lembaga pemasyarakatan (lapas) tertutup rapat. Ada plakat berwarna kuning dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menandakan bahwa gedung tersebut adalah cagar budaya. Di sisi kiri, ada aktivitas kantor jasa pengiriman bernama PT Cahaya Timor Permai.


Kabid Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Dayu Kade Asritami mengatakan, belum ada rencana apapun untuk memberdayakan gedung bekas penjara Kalisosok. Sebab kini, gedung dimiliki pihak swasta.


Dayu tidak menyebut siapa dan sejak kapan bangunan eks lapas itu dimiliki perorangan. Yang jelas, Pemkot Surabaya masih terus berkoordinasi pihak swasta tersebut.


Koordinasi yang dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengawasi kondisi bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya, bangunan bersejarah dilarang dirobohkan.


"Selama ini, mereka bayar pajak 50 persen (atas kepemilikan cagar budaya) ke Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Surabaya," kata Dayu kepada JawaPos.com, Sabtu (8/12).


Kalau gedung tersebut telah mengalami kerusakan atau butuh pemugaran, pelaksanaannya bukan hanya kewenangan dari pemilik gedung. Sebagai situs sejarah, Pemkot Surabaya, pemilik gedung, dan tim cagar budaya harus terlibat.


Meski pihak swasta itu sendiri yang harus membiayai dan mengeksekusi pemugaran bangunannya. Sebab bangunan eks penjara Kalisosok bukan aset Pemkot Surabaya.


"Jadi kalau ada perubahan, perlu dikonsultasikan ke Tim Cagar Budaya. Ada arsitek, ahli sejarah hingga arkeolog yang nanti akan membantu jika harus merombak bagian tertentu," terang Dayu.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore