
Kondisi gedung bekas Penjara Kalisosok.
JawaPos.com - Siapa tak kenal penjara Kalisosok di Surabaya. Bangunan tempat para penjahat kelas kakap zaman Belanda itu menjadi cagar budaya setelah peralihan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 2003 lalu.
Pantauan JawaPos.com, bangunan itu telah mengalami perubahan. Tembok setinggi lebih dari 4 meter yang mengelilingi kompleks bangunan telah dicat warna putih.
Padahal beberapa tahun lalu, JawaPos.com masih melihat berbagai macam seni visual yang terpampang di tembok. Begitu pula dengan pos penjagaan yang terletak di ujung tembok dengan jarak beberapa meter tiap posnya.
Pos itu telah dicat ulang. Namun kondisinya masih sama. Kaca pecah dan tanpa pintu terlihat jelas saat pengendara melintas di Jalan Rajawali (belakang Jalan Kalisosok).
Perubahan juga terlihat pada aktivitas di sekitar bangunan. Banyak truk angkutan barang berkapasitas besar yang nangkring di gang buntu bagian belakang gedung.
JawaPos.com lalu mencoba melihat gedung di sisi depan. Pintu besar bercat putih khas lembaga pemasyarakatan (lapas) tertutup rapat. Ada plakat berwarna kuning dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menandakan bahwa gedung tersebut adalah cagar budaya. Di sisi kiri, ada aktivitas kantor jasa pengiriman bernama PT Cahaya Timor Permai.
Kabid Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Dayu Kade Asritami mengatakan, belum ada rencana apapun untuk memberdayakan gedung bekas penjara Kalisosok. Sebab kini, gedung dimiliki pihak swasta.
Dayu tidak menyebut siapa dan sejak kapan bangunan eks lapas itu dimiliki perorangan. Yang jelas, Pemkot Surabaya masih terus berkoordinasi pihak swasta tersebut.
Koordinasi yang dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengawasi kondisi bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya, bangunan bersejarah dilarang dirobohkan.
"Selama ini, mereka bayar pajak 50 persen (atas kepemilikan cagar budaya) ke Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Surabaya," kata Dayu kepada JawaPos.com, Sabtu (8/12).
Kalau gedung tersebut telah mengalami kerusakan atau butuh pemugaran, pelaksanaannya bukan hanya kewenangan dari pemilik gedung. Sebagai situs sejarah, Pemkot Surabaya, pemilik gedung, dan tim cagar budaya harus terlibat.
Meski pihak swasta itu sendiri yang harus membiayai dan mengeksekusi pemugaran bangunannya. Sebab bangunan eks penjara Kalisosok bukan aset Pemkot Surabaya.
"Jadi kalau ada perubahan, perlu dikonsultasikan ke Tim Cagar Budaya. Ada arsitek, ahli sejarah hingga arkeolog yang nanti akan membantu jika harus merombak bagian tertentu," terang Dayu.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
