
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI GE Supit saat bertemu tokoh Papua Jumat (16/6)
JawaPos.com - Sebagai bentuk transparansi terkait penyidikan soal terbakarnya kitab suci yang dilakukan secara tidak sengaja oleh oknum anggota TNI yang terjadi pada 25 Mei lalu, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menggelar tatap muka dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda yang juga dihadiri Polda Papua di aula Kodam, Jumat (16/6).
Supit mengatakan, Kodam bukan milik prajurit Kodam saja, melainkan milik seluruh masyarakat Papua. Tanpa masyarakat Papua, Kodam tidak bisa bekerja, sehingga itu harus ada support dan dukungan bahkan saran sehingga Kodam dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Untuk oknum anggota saya yang telah lalai hingga menyebabkan beberapa kitab suci terbakar akan kami tindak tegas,” katanya kepada Wartawan, sembari mengatakan saat kejadian saat itu juga dirinya memerintahkan ke Dan Pomdam agar kasus tersebut diusut tuntas.
Pria asal Manado ini menceritakan kronologis kejadiannya, di mana setelah serah terima tugas Pamtas Pengamanan perbatasan dari unit Yonif 516 kepada unit Yonif 410. Beberapa hari kemudian dilakukan bersih-bersih ruangan oleh anggota baru. Terdapat Kardus tumpukan barang tak terpakai di sana, tanpa diperiksa dan diteliti dibuang ke bak sampah lalu dibakar oleh anggota yang bersangkutan.
Lanjut Panglima, dalam kardus tersebut ada beberapa kitab suci yang terbakar karena terselip di antara tumpukan buku-buku yang lain. Namun oknum yang bersangkutan tidak tahu jika ada kitab suci di tumpukan barang tersebut.
“Setelah terbakar, ada beberapa warga yang melihat lalu mendokumentasikannya, disebarkan melalui media sosial. Secara otomatis hal ini berdampak sangat luar biasa, apalagi isunya dari mulut ke mulut,” katanya sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Lanjut Panglima, apapun alasannya oknum tersebut akan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya membentuk tim untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan, baik oknum yang melakukan pembakaran ataupun saksi yang ada di TKP saat kejadian.
“Walaupun tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum anggota kami, namun ini merupakan kelalaian dari si prajurit tersebut. Seharusnya ia periksa dulu barang tersebut sebelum membakarnya,” terangnya.
Yang bersangkutan, kata Panglima dikenai Pasal kelalaian yaitu pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sebagaimana bunyinya barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan yang pada umumnya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.
Menurutnya, dalam waktu dekat diharapkan semua berkas penyidikan sudah selesai diperiksa dan siap dilimpahkan ke pengadilan militer. Untuk sidang akan digelar secara terbuka.
“Kepada masyarakat Papua, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan. Sebagai Panglima, saya meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan prajurit saya. Saya tidak akan melepaskan tanggung jawab saya, yang salah tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (fia/tri/sad/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
