Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Februari 2017 | 16.29 WIB

Penerapan E-Tilang di Bogor Masih Membuat Bingung Pelanggar

Polwan menunjukan alpikasi e-Tilang - Image

Polwan menunjukan alpikasi e-Tilang

JawaPos.com – Penerapan e-Tilang yang diberlakukan Polri, belum sepenuhnya dipahami pengendara. Masih banyak pengendara yang terkena tilang kebingungan. Seperti pada razia yang dilakukan Polres Bogor di simpang Cibinong City Mall (CCM) Jumat (17/02).

Tidak sedikit pengendara kebingungan saat akan membayar denda tilang yang diarahkan petugas ke anjungan tunai mandiri (ATM). “Saya belum pernah ikuti prosedur ini (e-Tilang), jadi belum paham,” kata Gema (30), pengendara Honda Beat F 6410 DN yang ditilang akibat tidak mengenakan helm.

Begitu juga pengendara lainnya, Dio (30). Pengendara motor ini masih bingun mengikuti proses e-Tilang. Dia lebih memilih membayar denda saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. “Masih bingung, dan pasti waktunya juga lama,” terangnya.

Terpisah, Baur Tilang Polres Bogor, Aiptu Sulistoro mengakui jika banyak pengendara yang belum memahami dan kebingungan dengan prosedur ini.

Padahal, kata dia, penerapan e-Tilang malah mempermudah pengendara, sekaligus mengurangi kecurigaan dan praktik pungli. “Sebab tidak harus nunggu lama di persidangan,” katanya.

Bagaimana prosedur e-Tilang ini? Dari pemaparannya, pengendara yang melanggar nantinya akan tercatat melalui aplikasi yang tersambung ke polisi dan buku manual. Setelah datanya terekam, dalam waktu singkat sistem tersebut akan mendapatkan notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang dan disertai kode yang disebut briva.

Kode inilah yang nanitnya digunakan untuk melakukan pembayaran denda via BRI, baik e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller.

“Jika pelanggar langsung membayar denda yang sudah ditetapkan, secara otomatis notifikasi yang berada di ponsel petugas berubah warna dari biru menjadi hijau,” paparnya.

“Perubahan warna ini menandakan yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran, dan otomatis barang bukti yang disita bisa diambil kembali,” tandasnya. (pj/ded/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore