Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Juli 2017 | 08.35 WIB

Setelah Aksi ke-15, Petualangan Jambret ABG Berakhir di Hotel

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pelarian AMP alias Ade (17) selaku pelaku jambret di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru akhirnya berakhir sudah. Dia dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru saat berada di dalam kamar 301 hotel di bilangan Jalan Gatot Subroto, Pekanbabaru.


Dari informasi yang dihimpun, Ade diringkus aparat pada Kamis malam (13/7). Saat ditangkap dia tidak berkutik sedikit pun. Penangkapan itu terjadi setelah dia melancarkan aksi ke-15 di Kota Pekanbaru.


Sementara selama ini dalam aksi kejahatannya, Ade tergolong penjambret yang sadis. Setiap beraksi, Ade tidak sendirian. Selalu ditemani rekannya yang bberinisial DT alias Mimit (16). Namun Mimit telah duluan diamankan, Rabu (31/5) lalu.


Sementara penjambretan Ade yang ke-15 dilakukan di sekitaran simpang traffic light Jalan Melur-Jalan Dahlia. Saat itu, Senin (29/5), dia dan rekannya merampas tas milik seorang pelajar berisnial URS.


Bahkan aksi yang pelaku tergolong sadis, pasalnya mereka sempat menyeret korban sejauh 250 meter. Lantaran mempertahankan harta bendanya, akibat kejadian tersebut URS mengalami luka lecet dan memar serta mengalami kerugian Rp 1,3 juta.


Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi mengatakan, warga Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga itu diamankan tanpa perlawanan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto.


"Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, kita mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujar Hermawi, seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Minggu (15/7).


Dikatakan Hermawi, berdasarkan pengakuan tersangka, bocah berusia 17 tahun telah melakukan aski penjambretan di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Mereka mengincar para pengendaraa roda dua tengah melintas di jalan raya.


"Pengakuan tersangka telah beraksi selama 15 TKP, yakni di wilayah Kecamatan Sukajadi tiga TKP, di Kecamatan Bukitraya enam TKP, Kecamatan Tampan dua TKP, Kecamatan Payung Sekaki dua TKP, Kecamatan Senapelan satu TKP dan di Kabupaten Kampar satu TKP," paparnya.


Dalam melancarkan aksinya, Mimit berperan sebagai pengendara sepeda motor. Sedangkan Ade sebagai pelaku yang merampas barang berharga milik korban. "Mimit sebagai pengendara, Ade ini yang merampas barang milik korban," jelas Hermawi.


Terakhir kata Hermawi, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Tersangka telah kita amankan, namun barang bukti masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," tutupnya. (*3/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore