Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Mei 2017 | 05.00 WIB

Beginilah Cara Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp 500 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu seberat 299,11 gram dari 19 tersangka, Jumat (12/5). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada periode Mei hingga April ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan air panas.


Dari 19 kasus ini, 15 di antaranya merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotim, tiga kasus ditangani Polsek Ketapang dan satu kasus merupakan tangkapan Polsek Kotabesi.


“Total barang bukti yang kita musnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” kata Waka Polres Kotim Kompol Bronto Budiyono dalam jumpa pers yang juga menghadirkan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri.


Menurut Bronto, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba yang semakin marak. Apalagi wilayah hukum Kotim begitu rawan terhadap masuknya narkoba. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ini bukti atau langkah nyata polisi dalam memberantas narkoba,” kata Bronto.


Sementara itu, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan tindakan. Sehingga warga Kotim dapat terselamatkan dari peredaran narkoba.


“Pemerintah juga akan terus berupaya membantu sehingga perang terhadap narkoba tidak menjadi tanggung jawab polisi saja, tetapi seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.


"Masalah narkoba ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat ikut peduli dan mencegah. Jangan sampai banyak yang menjadi korban bisnis haram ini,” sambung Taufiq. (son/ang/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore