Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 15.32 WIB

Sidang Tuntutan Ahok Ditunda? Ini Jawaban PN Jakarta Utara

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan. - Image

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan.


JawaPos.com - Hari ini, Selasa (11/4) merupakan jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun seperti diketahui, sempat jadi polemik apakah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan ditunda atau tidak. Sebab, Polda Metro Jaya sempat mengirimkan surat permintaan penundaan sidang tunturan dengan alasan keamanan.



Sampai hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berpedoman pada putusan majelis hakim pada sidang ke-17 pekan lalu yang mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada Ahok akan digelar pada 11 April.



"Kita tetap mendengarkan ketetapan majelis hakim sudah menetapkan tanggal 4, sidang tanggal 11 ini adalah agenda sidang untuk pembacaan tuntutan," ujar Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.



Dia menjelaskan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait sidang ke-18 yang akan dijalani Ahok hari ini. Ditegaskannya, pengadilan akan tetap menjalankan prosedur persidangan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.



Sidang juga akan kembali dimulai sama dengan jalannya sidang perkara tersebut sejak awal bergulir di sana. Lokasi sidang sendiri masih di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Ya sama seperti biasa (persiapan), seperti sidang-sidang kemarin. Pukul 09.00 WIB seperti biasa," kata Hasoloan.



Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.



Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.




Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula. (uya/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore