
Ki Gendeng Pamungkas
JawaPos.com - Ki Gendeng Pamungkas kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Dia adalah pelaku diskriminatif terhadap ras dan etnis tionghoa, baik secara langsung maupun menyebarkan kebencian di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku membagikan atribut berbau diskriminatif dalam bentuk kaus, stiker kepada anggota organisasi masyarakat besutannya yang bernama Front Pribumi.
Bahkan, paranormal itu juga membagikan pada warga sekitar rumahnya. "Sudah disiapkan pelaku stiker dan kaus bernada hate speech dan telah disebarkan ke setiap orang yang ditemui," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyebut bahwa kemungkinan Ki Gendeng akan dijerat pula dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi melalui ahli digital forensik akan mencari tahu bagaimana mekanisme penyebaran konten berbau SARA yang dilakukan Ki Gendeng.
Namun kata Wahyu, saat ini Ki Gendeng baru dikenakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," tutur dia.
Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, kasus yang terjadi pada Ki Gendeng Pamungkas bisa dijadikan pelajaran bahwa kegiatan mendiskriminasi ras atau suku tertentu adalah perbuatan melanggar hukum. "Semunya iniakan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat," terang dia. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
