
Ringkay, pelaku penyelundup mobil Malaysia yang ditangkap TNI Satgas Pamtas Batalyon 502/Ujwala Yudha Para Raider di salah satu cafe di Kecamatan Badau, Senin (5/6).
JawaPos.com - Anggota Satgas Pamtas Batalyon 502/Ujwala Yudha Para Raider berhasil menggagalkan penyuludupan mobil Sedan Proton QAT 8150 asal Malaysia. Penggagalan ini dilakkukan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalbar.
“Pelaku penyeludupan mobil itu merupakan warga negara Malaysia yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan menjual mobil selundupan,” kata Danyon 502/Ujwala Yudha Para Raider Letkol Inf. Febi Triandoko, dikutip dari Rakyat Kabar (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).
Dikatakan Danyon Febi, tersangka atas nama Ringkay, 31 warga Lot 107 Lorong 21 E Fase 2 Taman Samar Indah, Jalan Dato Mohd Musa 94300, Kota Samarahan, Serawak, Malaysia. Dia ditangkap Senin (5/06) pukul 01.00 di salah satu cafe di Kecamatan Badau.
Febi mengungkapkan, penangkapan terhadap Ringkay berawal pada Minggu (4/6). Dia datang ke Pos Jaga TNI di Sepadan Jalan Simpang Empat Badau untuk meminta izin melintas di jalan tersebut hendak kembali ke Malaysia. Alasan mengambil uang untuk membayar taksi, karena yang bersangkutan pulang dari Kota Pontianak.
“Oleh anggota kami Ringkay diizinkan kembali ke Malaysia. Namun mobil yang dibawanya ditahan di Pos Libas,” jelas Febi.
Tidak lama kemudian sambung Febi, yang bersangkutan kembali lagi ke wilayah Indonesia dan melapor serta ingin mengambil mobil yang ditahan di Pos Libas, serta hendak pergi kesebuah cafe di Badau. Alasan ingin membayar taksi. “Anggota kami mencurigai gerak geriknya, sebab masuk wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen resmi,” papar Febi.
Pasi Intel memerintahkan Dansi Intel bersama dua anggotanya menuju cafe yang didatangi Ringkay. Saat ditemui, kepada anggota TNI, Ringkay mengaku paspornya ketinggalan di tempat Lawang warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar. Ketika anggota mengecek, ternyata apa yang disampaikan Ringkay tidak benar.
Justru, kata Febi, yang bersangkutan menjual mobil kepada Lawang warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar tersebut. “Nah, berdasarkan keterangan dari Lawang, pelaku menjual mobil yang dibawanya itu juga tidak disertai surat-menyurat,” ungkap Febi.
Bahkan kata Febi, berdasarkan informasi yang di himpun dari petugas perhubungan PLBN Badau, pelaku penyelundupan bernama Ringkay itu juga menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi Malaysia. Karena sering melakukan penipuan kendaraan.
Akhirnya Ringkay ditangkap beserta barang bukti mobil yang dijualnya. Kasus ini masih dikembangkan jajaran TNI. (dre/fab/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
