Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 16.31 WIB

Satpol PP vs Pedagang, Taman Wisata Dirusak

Pedagang yang berjualan di Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengamuk, karena tak terima gerobaknya dipindahkan oleh aparat Satpol PP Padang. - Image

Pedagang yang berjualan di Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengamuk, karena tak terima gerobaknya dipindahkan oleh aparat Satpol PP Padang.

JawaPos.com - Pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Padang atau yang disebut Pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC) terlibat bentrok dengan Satpol PP. Hal itu dipicu taman wisata yang dibangun swadaya oleh pedagang dirusak oleh Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap pedagang liar di kawasan wisata itu.


Insiden yang terjadi pada Senin (6/2) mengundang perhatian para wisatawan yang kebetulan berada di sepanjang Pantai Padang, kawasan Purus.


Dilansir dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), informasi Satpol PP yang menghancurkan taman-taman di depan LPC yang dibuat pedagang karena ukurannya melebihi ketentuan. Sebab berdasar aturan, kawasan LPC hanya boleh 3 meter dari bangunan. Sedangkan taman melebihi ketentuan itu. “Taman yang berada di depan kedai ini kami buat untuk memperindah LPC, dan tidak menganggu pengguna jalan,” ujar salah seorang pedagang LPC yang enggan disebutkan namanya.


Heri Hanses, 50, salah seorang pedagang LPC mengatakan, wisata identik dengan keindahan. Supaya LPC indah, pedagang membuat taman di depan kedainya.  “Ada misskomunikasi dengan Satpol PP,  sehingga taman-taman itu dibongkar dengan alasan mengganggu ketertiban lalu lintas. Padahal secara kasat mata tidak mengganggu lalu lintas, sehingga kami sangat keberatan jika taman-taman tersebut dibongkar,” katanya.


Pedagang menyesalkan, Satpol PP membongkar taman saat mereka tidak berada di tempat. Taman-taman tersebut dibangun dengan dana pribadi pedagang. Pedagang mengaku mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membuat taman berkisar Rp 15 juta sampai 20 juta.


“Taman tersebut kami lengkapi dengan paving block dan bunga-bunga agar LPC menjadi indah. Taman tersebut tidak mengganggu fasilitas umum, karena kami membuat taman itu di luar garis jalan,” sesal Heri.


Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP Padang, Dian Fakhri mengaku penertiban untuk merapikan pedagang dan lahan di depan LPC yang akan dijadikan lahan parkir.


“Dinas Pariwisata sebelumnya sudah memberitahukan dan bahkan berulang-ulang. Terakhir surat pemberitahuan dilayangkan seminggu yang lalu. Dalam aturannya, 3 meter dari bangunan yang boleh dihias  atau diberi taman,” katanya. (w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore