Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2017 | 22.04 WIB

Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin Wajib Lampirkan Piagam Ini

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tingginya tingkat perceraian di Kota Cirebon membuat pemerintah setempat melakukan kebijakan khusus bagi calon pengantin. Ya, calon pasangan suami istri yang hendak mengikat janji suci, wajib melampirkan piagam bimbingan pernikahan. 


Kasi Bimas Kemenag Kota Cirebon, H Yasin mengatakan, piagam tersebut bisa didapatkan setelah mengikuti bimbingan pra nikah untuk semua pasangan.


"Dalam bimbingan itu, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang arti penting sebuah pernikahaan. Tentunya ini demi keluarga baru yang akan dibangun dapat berjalan dengan langgeng dunia dan akhirat," katanya, Jumat (7/7). 


Yasin mengatakan, calon pengantin tersebut harus memiliki piagam bimbingan pernikahan selambat-lambatnya satu hari sebelum menikah. Lebih lanjut Yasin menjelaskan, untuk bimbingan pernikahaan tidak dikenakan biaya, begitu pula untuk pasangan yang melaksanakan pernikahaan di Kantor Urusan Agama (KAU), gratis tanpa dipungut uang. 


"Kalau untuk bimbingan pernikahan itu gratis. Hanya saja, bagi yang menikah dirumah atau diluar KAU dibebankan biaya Rp 600 ribu yang langsung dibayarkan oleh yang bersangkutkan ke bank tertentu," terang Yasin.


Yasin menyebutkan, mulai Januari hingga Mei 2017 jumlah pasangan yang telah menikah tercatat sebanyak 1152 pasangan Sedangkan, tahun 2016 lalu jumalahnya mencapai 2649 pasangan. (jar/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore