Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Mei 2017 | 13.17 WIB

Akhir Sidang Sang Pembunuh Siswa Taruna Nusantara, Dia Dihukum...

Lokasi pembunuhan siswa Taruna Nusantara - Image

Lokasi pembunuhan siswa Taruna Nusantara


JawaPos.com – Nasib AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara yang didakwa membunuh Kresna Wahyu Nurahmad, 15, sudah diketuk palu. Dia bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin (5/5) menjatuhi dia hukuman sembilan tahun penjara. 


Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. 


Namun, pemikiran Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim berbeda. Meski sama-sama menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer kedua, pihaknya memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. ”Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan,” kata Aris dalam sidang yang digelar secara terbuka terbatas itu. 


Terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut. Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan. Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis. 


Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian. Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak. ”Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR,” ucap dia. 


Hanya, dia menyatakan tidak setuju dengan vonis pembunuhan berencana. ”Kami kurang setuju dengan pernyataan hakim soal kasus pembunuhan ini berencana. Karena kami anggap ini murni pembunuhan, bukan direncanakan dan motifnya karena kesal terhadap korban,” ujar dia. 



Eko Hening Wardono selaku ketua tim JPU juga menegaskan akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.  (vie/isk/c11/ami) 


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore