Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2017 | 22.45 WIB

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Untuk Si Kurir  4,6 Kg Sabu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Upaya Rosnita (21), terdakwa kurir narkotika jaringan internasional mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Makaroda Hafat, menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kejati Jambi.


Dalam amar putusannya, ketua majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Makaroda seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (3/5).


Vonis 10 tahun penjara itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menuntut terdakwa penjara 15 tahun. Selain hukuman kurungan badan, Rosnita juga dibebankan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. 


Pertimbangan yang meringan, menurut majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak, dan menjadi orangtua tunggal. 


Dalam kasus ini, empat tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kilogram. Dari tersangka Umar Taleb dan Rosnita, polisi mengamankan barang bukti masing-masing dua kilogram sabu. Sedangkan dari penangkapan Kemas Erwansyah dan Musliadi diamankan enam ons sabu. Keempat tersangka merupakan pemasok narkoba ke Jambi. 


Mereka satu jaringan, hanya saja modus cara membawa narkoba secara terpisah. Sabu-sabu yang mereka bawa tercatat kualitas terbaik yang berasal dari luar negeri. Akhirnya mereka ditangkap di jalur lintas Timur Sumatera, Kabupaten Muarojambi. (ira/rib/nas/JPD)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore