Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 02.21 WIB

Scorpion Siap Hibur Tamu Undangan Pernikahan Satu Pria Dua Wanita

CIndra, calon pengantin pria dengan kedua wanita yang akan dinikahinya November mendatang. - Image

CIndra, calon pengantin pria dengan kedua wanita yang akan dinikahinya November mendatang.

JawaPos.com - Cindra sepertinya layak dinobatkan sebagai laki-laki pemberani dan beruntung di daerahnya. Pasalnya pria ini bakal melangsungkan dua pernikahan dalam waktu kurang dari seminggu.


Tentu saja, niatnya itu langsung menuai kehebohan dan kecaman dari Kementerian Agama (Kemenag). Tapi bukan Cindra namanya jika mudah menyerah. Cindra pun nekat menikahi keduanya secara siri.


Sebanyak 1.500 lembar undangan pernikahan sudah disebar. Tiga puluh tenda telah pula dipesan untuk menampung para tamu.


Untuk meramaikan pesta besar di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersebut, bakal dihadirkan pula Orkes Melayu Scorpion.


"Biaya yang kami habiskan sekitar Rp 100 juta. Dua hektare lahan karet pun harus kami jual," kata Cik Dang, ayah calon mempelai pria, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).


Semua itu dilakukan demi merayakan pernikahan yang kemudian memicu kehebohan. Sebab, Cindra, anak Cik Dang, akan menikahi dua perempuan, Indah Lestari dan Perawati.


Seperti tertulis di undangan, Cindra akan menikahi Indah, warga Desa Teluk Kijing, pada 6 November. Sedangkan dengan Perawati, warga Dusun IV Teluk, dua hari berselang.


Bedanya, Indah yang berusia 18 tahun bakal dinikahi secara resmi dan sudah tercatat di Kecamatan Sekayu. Adapun Perawati, 23, secara siri dan sudah pula tercatat di KUA Kecamatan Lais.


Namun, pesta besar-besaran pada 9 November tetap akan diselenggarakan untuk merayakan kedua pernikahan tersebut.


Di sisi lain, Kementerian Agama mengadang rencana tersebut. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, di dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Pernikahan, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.


Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang. Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.


Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taudik Fathir sempat mengatakan bahwa pernikahan ganda itu bukan poligami.


Sebab, pihaknya hanya akan mengeluarkan satu buku nikah sesuai aturan yang berlaku. "KUA mengeluarkan buka nikah atas nama Indah Lestari. Perempuan satunya mungkin nikah siri," ungkapnya.


Tapi, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H M. Alfajri Zabidi langsung memanggil kepala Kemenag Muba.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore