
CIndra, calon pengantin pria dengan kedua wanita yang akan dinikahinya November mendatang.
JawaPos.com - Cindra sepertinya layak dinobatkan sebagai laki-laki pemberani dan beruntung di daerahnya. Pasalnya pria ini bakal melangsungkan dua pernikahan dalam waktu kurang dari seminggu.
Tentu saja, niatnya itu langsung menuai kehebohan dan kecaman dari Kementerian Agama (Kemenag). Tapi bukan Cindra namanya jika mudah menyerah. Cindra pun nekat menikahi keduanya secara siri.
Sebanyak 1.500 lembar undangan pernikahan sudah disebar. Tiga puluh tenda telah pula dipesan untuk menampung para tamu.
Untuk meramaikan pesta besar di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersebut, bakal dihadirkan pula Orkes Melayu Scorpion.
"Biaya yang kami habiskan sekitar Rp 100 juta. Dua hektare lahan karet pun harus kami jual," kata Cik Dang, ayah calon mempelai pria, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Semua itu dilakukan demi merayakan pernikahan yang kemudian memicu kehebohan. Sebab, Cindra, anak Cik Dang, akan menikahi dua perempuan, Indah Lestari dan Perawati.
Seperti tertulis di undangan, Cindra akan menikahi Indah, warga Desa Teluk Kijing, pada 6 November. Sedangkan dengan Perawati, warga Dusun IV Teluk, dua hari berselang.
Bedanya, Indah yang berusia 18 tahun bakal dinikahi secara resmi dan sudah tercatat di Kecamatan Sekayu. Adapun Perawati, 23, secara siri dan sudah pula tercatat di KUA Kecamatan Lais.
Namun, pesta besar-besaran pada 9 November tetap akan diselenggarakan untuk merayakan kedua pernikahan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Agama mengadang rencana tersebut. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, di dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Pernikahan, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang. Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.
Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taudik Fathir sempat mengatakan bahwa pernikahan ganda itu bukan poligami.
Sebab, pihaknya hanya akan mengeluarkan satu buku nikah sesuai aturan yang berlaku. "KUA mengeluarkan buka nikah atas nama Indah Lestari. Perempuan satunya mungkin nikah siri," ungkapnya.
Tapi, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H M. Alfajri Zabidi langsung memanggil kepala Kemenag Muba.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
