
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Eddie, 75, seorang pengusaha di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak rela anaknya divonis bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri (PN) daerah setempat. Ketidakrelaan itu atas perkara pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ferry Posuma, 51, warga Jalan Raya Darmo Permai II, Dukuh Pakis, Surabaya.
Pemalsuan itu karena Ferry dituduh merebut tanah ayahnya secara ilegal. Ferry memalsukan tanda tangan dalam akta persetujuan serta kuasa hibah dua bidang lahan hak guna bangunan (HGB) no 4318 seluas 757 meter persegi dan HGB no 4319 seluas 542 meter persegi. Anaknya itu bekerja sama dengan Ketty Kwee, 71, mantan istri Eddie.
Namun, langkah hukum Eddie tersebut kandas di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ternyata, Ferry dan Ketty yang masing-masing dituntut 8 bulan dan 7 bulan divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai M. Kayat SH dengan anggota M. Iqbal SH dan Vera SH. Majelis hakim menilai tanda tangan itu berbeda karena Eddie tidak stabil saat membubuhkannya.
Setelah anaknya divonis bebas, Eddie langsung pergi ke Jakarta untuk melapor ke Komisi Yudisial (KY) karena menganggap putusan itu janggal. "Saya laporkan ke KY supaya diperiksa putusannya," ujar Eddie Kamis (23/11).
Eddie memang berang karena merasa anak kandungnya tersebut serakah. Menurut dia, Ferry begitu tega. Sampai-sampai tiga anak kandung Eddie lainnya, yakni Christine, Ervina, dan Grace Posuma, tidak mendapat bagian pengelolaan maupun bagian atas dua bidang lahan tersebut, yang sekarang telah ditempati sebuah hotel mewah.
Terpisah, JPU Angar Mamai menilai, bukti serta kesaksian di persidangan sudah kuat bahwa terdakwa Ferry dan Ketty melakukan pidana pemalsuan tanda tangan Eddie."Dari kronologinya sudah jelas. Tanda tangan pelapor Eddie Posuma tidak (dibubuhkan, Red) di hadapan notaris. Pelapor tidak mengakui tanda tangannya dan diperkuat hasil labfor Polri bahwa tanda tangan pelapor Eddie Posuma nonidentik atau palsu," jelas Angar.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
