Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2017 | 02.52 WIB

Meningkat, Kantor Imigrasi Malang 2017 Usir 32 WNA, Ini Penyebabnya

CAPAIAN AKHIR TAHUN : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono (dua dari kiri) saat memaparkan capaian akhir tahun pada saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (19/12). - Image

CAPAIAN AKHIR TAHUN : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono (dua dari kiri) saat memaparkan capaian akhir tahun pada saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (19/12).

JawaPos.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Malang hampir selalu memulangkan warga negara asing (WNA) hampir 12 bulan terakhir. Selama 2017 sedikitnya 32 WNA dideportasi Kanim Malang ke negara asal. Rata-rata WNA itu berasal dari Tiongkok, Timor Leste, dan Malaysia.


Kepala Kanim Malang Novianto Sulastono mengatakan, pihaknya telah mendeportasi puluhan WNA. Langkah itu sebagai penegakan hukum khususnya terhadap keberadaan orang asing di wilayah RI. Berbagai alasan aparat di bawah institusi pengayoman itu gunakan sebelum memulangkan WNA.


''Untuk WNA Tiongkok (kasusnya) lebih ke penyalahgunaan ijin tinggal. Kalau Timor Leste dan Malaysia kebanyakan karena over stay,'' ungkap Toton, panggilan akrab Novianto Sulastono saat Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun 2017 di Kanim Malang pada Selasa (19/12).


Rata-rata WNA yang over stay masih berstatus pelajar. Persentasenya mendominasi sekitar 70 persen. Persoalan deportasi memang didominasi akibat over stay. Itu pun ada kriterianya. ''Kalau lebih dari 60 hari baru dilakukan deportasi. Tapi kalau kurang dari 60 hari akan dikenakan biaya beban pada yang bersangkutan. Per harinya Rp 300 ribu,'' jelas Toton.


Saat ini, penerimaan negara dari denda over stay mencapai Rp 175,5 juta dari 585 hari. Selanjutnya, jika WNA itu tidak sanggup membayar maka akan dideportasi. Selain deportasi, lanjut dia, pihaknya melakukan penangkalan selama enam bulan. Selama ini, lanjut dia, pihaknya melakukan dua pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Malang. Yakni pengawasan secara administratif dan juga pengawasan lapangan.


Pengawasan administratif melalui pemeriksaan ijin tinggal serta pada saat melakukan permohonan visa. Sedangkan pengawasan secara lapangan, pihaknya mempunyai seksi pengawasan tindakan yang secara rutin dan insidentil ketika ada laporan masyarakat segera ditindak lanjuti.


''Juga ada aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Jadi, pemilik hotel atau penginapan wajib melaporkan kedatangan orang asing melalui aplikasi tersebut,'' pesan Toton.


Dia menambahkan, angka deportasi 2017 meningkat dibanding 2017. Tahun lalu sedikitnya 26 WNA yang dikembalikan secara paksa. ''Ada peningkatan sebanyak enam orang,'' imbuh Toton.


Selain deportasi, pihaknya juga melakukan penegakan hukum yang lain, yakni pendetensian pada 10 WNA dan denda pada 116 WNA. Selain itu juga ada penegakan hukum secara Pro Justisia. Namun, cara tersebut cukup sulit dilakukan, mengingat memerlukan minimal dua alat bukti. Sepanjang 2017, pihaknya baru sekali melakukan penindakan Pro Justisia terhadap seorang WNA Tiongkok.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore