Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2017 | 02.29 WIB

PJM Kaligawe Salahi Aturan, Akhirnya Dibongkar

Proses pembongkaran Penyambungan Jalan Masuk (PJM) di Jalan Raya Kaligawe oleh petugas. - Image

Proses pembongkaran Penyambungan Jalan Masuk (PJM) di Jalan Raya Kaligawe oleh petugas.

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap Penyambungan Jalan Masuk (PJM) di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/11/).


Pembongkaran dilakukan pembangunan PJM tidak ada izinnya seperti diamanatkan dalam peraturan daerah (perda). Selain itu, pembangunan PJM juga tak sesuai aturan tata ruang pembangunan dan berpotensi menimbulkan penyumbatan yang mampu menyebabkan banjir karena luapan air sungai.


"Kami harus tindak tegas hal-hal seperti. Kami juga bergerak cepat karena ini adalah bentuk antisipasi dari musim hujan. Banyaknya laporan warga ke Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, membuat kami harus bergerak dengan cepat," ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM.


Awalnya, PJM berfungsi sebagai penyambung jalan raya dan lahan di pinggir jalan lantaran adanya Sungai Kaligawe. Meski demikian, masih belum diketahui pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan PJM.


Sementara dalam pembongkaran, sejumlah alat berat diturunkan, termasuk traktor dan backhoe. Dengan adanya hal ini, jalur lambat Jalan Raya Kaligawe akan ditutup sementara.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore