Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2017 | 16.40 WIB

Berkas Lengkap, Tujuh Tersangka Pembakar Sekolah Diadili di Jakarta

Sejumlah sekolah di Kalteng dibakar orang tak dikenal. - Image

Sejumlah sekolah di Kalteng dibakar orang tak dikenal.

JawaPos.com - Kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya yang diduga melibatkan Yansemn Binti, anggota DPRD setempat kini memasuki babak baru. Kini, kasus tersebut segera masuk ke meja hijau.


Rencananya, berkas perkara terhadap 7 orang tersangka, SR (48), FA alias OG (42), IG (38), SY (35), DO (42), DY (42) dan NR (48) proses peradilanya akan dilakukan di Jakarta. Sementara untuk berkas perkara Yansen dan AG masih dalam tahap penyidikan.


Dilansir dari Kalteng Pos( Jawa Pos Group), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Ari Siregar mengatakan, pemindahan proses persidangan itu berdasarkan kesepatan dengan penyidik di Polres Palangka Raya, dengan sejumlah alasan keamanan saksi hingga kondisi Kamtibmas menjelang Pilkada serentak.


“7 orang itu ada suratnya dan akan disidangkan di Jakarta. Tidak termasuk Pak Yansen dengan yang terakhir itu. Alasannya untuk kemanan dari Polres Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (19/9).


Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Jumongkas Lumban Gaol membenarkan pihaknya melayangkan surat permohonan peralihan proses peradilan terhadap 7 tersangka kasus pembakar SD. Pihaknya sudah menyetujui dan menandatangani surat permohonan tersebut, dan sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).


“Dalam perkara pembakaran SD, pada Jumat (15/9) lalu pihak kepolisian menyurati kejaksaan dan kejaksaan negeri juga menyurati kami. Kejaksaan juga sudah membuat surat ke MA agar pelaksanaan persidangan nanti dimohonkan untuk diadakan di Jakarta. Surat sudah ditandangani dan sudah dibawa ke Jakarta dan kemungkinan besar sudah sampai di MA,” jelas Jumongkas di ruang kerjanya.


Terpisah, Ketua Umum Gerdayak Kaltim Erika Siluq SH MKn mengusulkan proses hukum atas kasus pembakaran SD harus trasnparan dan akuntabel. Selain itu, pihaknya meminta persidangan kasus 9 terangka pembakaran tersebut dilaksanakan di Palangka Raya, bukan di daerah lain.


“Pak Yansen merupakan tokoh pemuda dayak nasional. Pemuda dayak di seluruh Indonesia berkepentingan agar kasus ini diungkap dengan professional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar. Kejaksaan dan persidangan harus di Palangka Raya karena locus delicti (lokasi kejadian, Red)-nya di sana,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (19/9).


Selain itu, pihaknya juga menaruh kepercayaan kepada Polda sebagai institusi hukum, harus mampu menjamin situasi aman dan baik. “Itu memang tugas mereka. Jika Kapolda tidak mampu maka diganti. Jika semua tidak mampu maka tidak perlu ada Polda di Kalteng,” urai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kaltim ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, pembakaran diduga sengaja dilakukan itu menghanguskan enam ruangan SDN 1 Palangka di Jalan Tjilik Riwut km 1 Selasa (4/7) pukul 18.30 WIB, enam ruang SDN 4 Menteng di Jalan MH Thamrin Jumat (21/7) pukul 13.00 WIB, dua ruang kelas SDN 4 Langkai Jumat (21/7) pukul 15.00 WIB, tiga kelas SDN 1 Langkai di Jalan W Sudirohusodo Sabtu (22/7) pukul 02.00 WIB, sembilan ruang SDN 5 Langkai di Jalan W Susirohusodo Sabtu (22/7) pukul 04.00 WIB, kantin SDN 8 Palangka di Jalan Piere Tandean Sabtu (29/7) pukul 18.15 WIB, serta sembilan ruang SDN 1 Menteng di Jalan Yos Sudarso yang merembet ke tiga ruang SMK YEPSEI Minggu (30/7) pukul 02.45 WIB.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore