
Ilustrasi
JawaPos.com PALI - Begini nasib warga yang susah diberi pengertian. Tak mengindahkan larangan membawa senjata rakitan yang diberlakukan pihak kepolisian, jahlul (41) akhirnya kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pimpinan AKP Sibero SH meringkus warga Kecamatan Tanah Abang, Pali ini lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira).
Senjata yang dimilikinya laras pendek berbentuk pistol. Penangkapan berlangsung, Kamis (8/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, tersangka seorang diri nongkrong sambil minum kopi di warung di desa tempat tinggalnya.
Saat digerebek dan digeledah petugas, ditemukan pistol dan sebutir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Gerak-geriknya sudah lama kami intai,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero SH seperti ditulis Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (9/12).
Tersangka pernah mendekam di rumah tahanan pada 2009 lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurut AKP Sibero, pihaknya sudah menyebarkan pengumuman agar warga yang menyimpan, memiliki atau menguasai senpi segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
"Rupanya, tersangka tidak menggubris imbauan tersebut,” cetusnya.
Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.? "Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/nas/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
