Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 01.20 WIB

8 Fakta di Balik Kasus Suami Mutilasi Istri Cantik di Karawang

Pelaku suami yang mutilasi istrinya di Karawang berhasil diamankan - Image

Pelaku suami yang mutilasi istrinya di Karawang berhasil diamankan

JawaPos.com - Warga Karawang, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa kepala dan kaki dalam keadaan hangus terbakar, Kamis lalu (7/12). Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Korban diketahui bernama Siti Saidah (21), sedangkan pelaku pembunuhan tak lain suaminya sendiri, M Kholil (23).


Keduanya tinggal di sebuah rumah kontrakan Dusun Sukamulya RT 05/02 desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Kini, tersangka telah ditahan di Polres Karawangan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.


Kasus ini sendiri sedang ditangani oleh Polres Karawangan. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan olah TKP bersama kejaksaan guna pendalaman kasus mutilasi ini.


Dari gelar prarekonstruksi diketahui beberapa fakta menarik dari pembunuhan tersebut. Dari kasus mutilasi ini didapatkan fakta sebagai berikut:


1. Korban Tewas Dipukul


Menurut pengakuan tersangka, pada Senin 4 Desember 2017, pelaku dan istrinya terlibat cekcok mulut, kemudian dilanjutkan dengan tindak kekerasan. Tersangka memukul leher korban dengan tangan hingga tergelatak di lantai. Kemudian tersangka memegang hidung korban dan diketahui korban sudah tidak bernyawa.


2. Pelaku Membeli Golok untuk Mutilasi


Keesokan harinya tersangka membeli sebilah golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Barang-barang itu digunakan untuk aksi kejahatan ini.


3. Mutilasi Dilakukan di Karpet Anak


Setelah membeli peralatan tersebut, tersangka mulai memutilasi, dengan memotong kepala korban dilanjut dengan kedua kaki korban. Aksi tersebut dilakukan di atas sebuah karpet anak-anak di rumah kontrakan tersangka.


4. Kepala dan Kaki Dibuang di Curug Cigentis


Setelah itu tersangka membuang potongan kepala dan kaki korban di sekitar Curug Cigentis, Loji Pangkalan, Karawang. Sekitar 30 kilometer dari tempat dibuangnya badan.


5. Badan Korban Dibakar sebelum Dibuang


Tersangka melanjutkan aksinya dengan membuang badan korban di dusun Ciranggon III RT 11/03, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang. Kemudian, jasadnya dibakar bersama surat-surat pribadi korban seperti, buku nikah dan akta kelahiran.


6. Korban Meminta Dibelikan Mobil

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore