
Presiden Joko Widodo
JawaPos.com - Warga melalui Ketua Deklarator dan Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andy Asmuruf,SH,MH yang sehari-hari berprofesi Hakim di Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor P.0118/PEMK/PROVPBD/IX/2017 agar mencabut moratorium pemekaran daerah.
Surat permohonan pencabutan moratorium pemekaran daerah ini ditembuskan kepada semua Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, DPRD, Kapolda, Pangdam, MRP Provinsi Papua maupun Papua Barat serta para Bupati, Walikota, Ketua-ketua DPRD di cakupan daerah bawahan calon Provinsi Papua Barat Daya.
Andy mengatakan, persyaratan pembentukan provinsi Papua Barat Daya sudah terpenuhi. Berdasarkan UU RI Nomor 21 tahun 2001 Pasal 76 menyebutkan bahwa pemekaran provinsi di tanah Papua, dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRD setelah memerhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa yang akan datang. Persetujuan pemekaran provinsi Papua Barat telah direkomendasikan oleh MRP melalui SK nomor 171.1/236MRP/2011, serta SK Persetujuan DPRP nomor 05/KEP/PIM-DPRD/2009.
Andy mengatakan, komunikasi pihaknya dengan Gubernur dan DPRD Papua Barat sejauh ini baik-baik saja, terbukti pihaknya diundang resmi untuk menghadiri penetapan RPJMD Gubernur tahun 2018 dan pada prinsipnya Gubernur mendorong percepatan pemekaran Papua Barat Daya, terutama dukungan dana pada tahun 2018.
Mengenai SK yang keluarkan Gubernur Papua Barat periode lalu yang di akhir masa jabatannya mengeluarkan SK tentang penyerahan daerah bawahan untuk provinsi Papua Barat Daya yang mencakup satu Kota dan empat Kabupaten, tidak termasuk kabupaten Raja Ampat, Andy Asmuruf menilainya tidak sah.
“Mengapa? karena secara geopolitik dan histori maupun dalam dokumen pengusulan Provinsi Papua Barat Daya, kabupaten Raja Ampat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat Gubernur Papua Barat akan mengeluarkan SK atau rekomendasi yang mengakomodir Provinsi Papua Barat Daya yang meliputi 1 Kota dan 5 Kabupaten di wilayah Sorong Raya, sekaligus menggugurkan SK sebelumnya yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat sebelumnya, Abraham O. Atururi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
