Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 14.05 WIB

Warga Papua Barat Daya Surati Jokowi, Ini Permintaannya

Presiden Joko Widodo - Image

Presiden Joko Widodo

JawaPos.com - Warga melalui Ketua Deklarator dan Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andy Asmuruf,SH,MH yang sehari-hari berprofesi Hakim di Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor P.0118/PEMK/PROVPBD/IX/2017 agar mencabut moratorium pemekaran daerah.


Surat permohonan pencabutan moratorium pemekaran daerah ini ditembuskan kepada semua Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, DPRD, Kapolda, Pangdam, MRP Provinsi Papua maupun Papua Barat serta para Bupati, Walikota, Ketua-ketua DPRD di cakupan daerah bawahan calon Provinsi Papua Barat Daya.


Andy mengatakan, persyaratan pembentukan provinsi Papua Barat Daya sudah terpenuhi. Berdasarkan UU RI Nomor 21 tahun 2001 Pasal 76 menyebutkan bahwa pemekaran provinsi di tanah Papua, dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRD setelah memerhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya.


Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa yang akan datang. Persetujuan pemekaran provinsi Papua Barat telah direkomendasikan oleh MRP melalui SK nomor 171.1/236MRP/2011, serta SK Persetujuan DPRP nomor 05/KEP/PIM-DPRD/2009.


Andy mengatakan, komunikasi pihaknya dengan Gubernur dan DPRD Papua Barat sejauh ini baik-baik saja, terbukti pihaknya diundang resmi untuk menghadiri penetapan RPJMD Gubernur tahun 2018 dan pada prinsipnya Gubernur mendorong percepatan pemekaran Papua Barat Daya, terutama dukungan dana pada tahun 2018.


Mengenai SK yang keluarkan Gubernur Papua Barat periode lalu yang di akhir masa jabatannya mengeluarkan SK tentang penyerahan daerah bawahan untuk provinsi Papua Barat Daya yang mencakup satu Kota dan empat Kabupaten, tidak termasuk kabupaten Raja Ampat, Andy Asmuruf menilainya tidak sah.


“Mengapa? karena secara geopolitik dan histori maupun dalam dokumen pengusulan Provinsi Papua Barat Daya, kabupaten Raja Ampat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.


Ditambahkannya, dalam waktu dekat Gubernur Papua Barat akan mengeluarkan SK atau rekomendasi yang mengakomodir Provinsi Papua Barat Daya yang meliputi 1 Kota dan 5 Kabupaten di wilayah Sorong Raya, sekaligus menggugurkan SK sebelumnya yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat sebelumnya, Abraham O. Atururi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore