Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 19.00 WIB

Ketika TPU Sudah Penuh, di Mana Orang Meninggal Dikubur?

Petugas sedang membersihkan makam di TPU Aiadingin, Padang - Image

Petugas sedang membersihkan makam di TPU Aiadingin, Padang

JawaPos.com PADANG - Dua taman pemakaman umum (TPU) yang terdapat di Kota Padang sudah penuh. Sejak dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kedua lahan itu nyaris tidak ada tempat lagi untuk menguburkan mayat.



Bila dipaksakan mayat dikubur dengan cara tumpang sari atau ditimpa. Adapun dua TPU tersebut yakni TPU Tunggulhitam dan TPU Airdingin. Kedua makam itu sudah ditutup untuk pemakaman baru.



Kehadiran TPU ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama yang tidak memiliki lahan taman makam keluarga. Kecuali pemakaman tumpang sari (didempet) lokasinya di pinggir bandar dengan syarat membuat surat perjanjian karena lokasi tersebut rawan terban.



Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (4/12), terlihat sejumlah makam sudah penuh sesak hingga ke pinggir bandar di sebelah ujung makam.



”Makam ini mulai dibuka sejak 2003, namun sekarang sudah penuh,” kata Musram, 38, warga setempat.



Menurutnya, kalau bayi masih bisa di kubur di TPU itu dengan cara disisip karena ukuran bayi tidak sebesar orang dewasa. Tetapi jika ahli waris ingin juga keluarganya dikubur di TPU tersebut masih ada lahan paling ujung di sisi bandar dan lahannya berbatu-batu.



”Lahan memang masih ada tetapi di pinggir bandar dan tanahnya berbatu. Tapi risikonya besar sewaktu-waktu bisa terban,” katanya.



Kepala UPT TPU Wilayah II Airdingin Bainir mengatakan, TPU Airdingin sejak dibuka pada 2003 hanya memiliki daya tampung sekira 2.000 makam.  



“Sekarang sudah penuh, hanya tersisa di lahan yang rawan terban. Jika warga bersikeras juga untuk memakamkan keluarganya di TPU Airdingin ini, mereka  disuruh membuat surat pernyataan agar di kemudian hari jangan menuntut kepada Pemko jika makamnya terban,” ujarnya.



Dia mengatakan, saat ini Pemko hanya memungut restribusi perpanjangan izin saja sesuai perda yang baru. Dipungut Rp 150 ribu sekali dua tahun.



”Sekali dua tahun dipungut kepada ahli waris sebesar Rp 150 ribu, setelah itu diperpanjang lagi dengan memungut restribusi tersebut,” katanya.



Agar persoalan makam ini dapat solusinya, kata Bainir, kini Pemko Padang tengah mengusahakan pembelian lahan untuk makam seluas 3 ha di kawasan Aiedingin, Kototangah. "Sampai sekarang lahan itu belum bisa ditempati, karena ditolak warga," tandasnya. (w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore