Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2017 | 04.28 WIB

Ini Alasan Dishub Jateng Larang Ojek Online Pakai Atribut

Ilustrasi ojek online - Image

Ilustrasi ojek online

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan terhadap ojek online untuk tidak mengenakan seragam dan atribut lainnya selama beroperasi, Rabu (1/11) lalu. Kebijakan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 per 1 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada manajer operasional Grab, Gojek dan Uber.


Kasie Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa menerangkan, larangan pemakaian atribut bertujuan untuk menjaga kondisi layanan agar tetap kondusif. "Karena kondisinya mendesak, jadi kami imbau untuk tidak memakai seragam terlebih dahulu demi menjaga kondusifitas," jelas Dikki, Jumat (3/11).


Pada pertengahan bulan ini, Dishub Jawa Tengah akan mengadakan pertemuan dengan para penyedia layanan transportasi guna membahas isi dari surat edaran itu. "Akan kami adakan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan se-Jawa Tengah untuk mengatur ojek ini," imbuh Dikki.


Seperti diketahui, surat edaran berisi imbauan atas larangan tersebut dikeluarkan setelah rapat koordinasi antara Dishub Jawa Tengah dengan Forum Angkutan Umum Polda Jawa Tengah. Pertemuan itu tidak lain untuk membahas penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sesuai Permenhub 108/2017.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore