
ILUSTRASI: Aktivitas salah satu usaha pertambangan di Ngawi.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengklaim menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemprov mencabut sebanyak 21 dari 26 IUP non Clean and Clear (CnC) yang digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
''Kami sudah jalankan putuskan PTUN dengan cabut 21 IUP non CnC,'' kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Heri Martinus saat dihubungi JawaPos.com, Jum'at (3/11).
Heri mengakui, putusan PTUN Padang memerintahkan untuk mencabut seluruh IUP non CnC yang digugat LBH. Namun, 5 dari 26 IUP yang semula termasuk non CnC, dinyatakan CnC oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir 2017.
''Tentu kami tidak bisa mencabut IUP tambang yang sudah dinyatakan CnC oleh kementerian,'' ucap Heri. Jajarannya berjanji lebih mengawasi persoalan pengurusan izin tambang yang sudah CnC. Pihaknya juga akan mengawasi kepatuhan perusahaan tambang di Sumbar.
''Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang di Sumbar. Saat ini, terdapat sebanyak 84 izin tambang kategori CnC, lima diantaranya termasuk yang digugat LBH,'' lanjut Heri.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, putusan PTUN sudah jelas. Jika majelis hakim memerintahkan Gubernur Sumbar untuk mencabut 26 IUP non CnC. Meski dalam persidangan pihak pemprov mengemukakan jika mereka tidak bisa mencabut seluruh yang digugat, dengan alasan sudah CnC.
''Pengadilan memberikan ruang bagi pemprov saat persidangan untuk membuktikan dalil yang menjadi alasan untuk tidak bisa mencabut lima izin tambang yang dianggap telah CnC. Tapi, Pemprov tidak bisa membuktikan tambang layak CnC. Bahkan, tidak satu pun dokumen terkait lima yang diklaim CnC yang dihadirkan,'' urai Era.
Dia menambahkan, perdebatan tentunya selesai ketika hakim sudah mengetuk palu dan memutuskan gugatannya diterima. Kemudian meminta pemprov mencabut ke 26 IUP non CnC tersebut. Pihaknya mengklaim, pemerintah gagal paham terhadap putusan PTUN yang jelas-jelas memerintahkan pencabutan semua izin non CnC yang digugat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
