Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2018 | 05.52 WIB

Ini Alasan Kepemilikan Tanah di Jogja Selalu Istimewa

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Hak atas milik tanah di wilayah Kasultanan Ngayogyakarta yang sebelumnya digugat oleh seorang warga keturunan Tionghoa dianggap memang merupakan suatu bentuk diskriminasi. Namun aturan yang diberlakukan instruksi wakil kepala Daerah Istimewa Jogjakarta nomor k.898/I/A/1975 tertanggal 5 Maret 1975 itu ada alasannya.

Hal tersebut diutarakan oleh dosen sejarah Universitas Sanata Dharma Jogjakarta, Hieronymus Purwanto saat ditemui di ruang kantornya Selasa (27/2). "Ya problemnya Jogja memang begitu. Kalau dibilang tidak adil ya tidak adil, kalau dibilang diskriminasi ya diskriminasi. Aturan mainnya memang keturunan Tionghoa tidak memiliki tanah hak milik. Paling banter hak guna bangunan," katanya.

Aturan tersebut sudah berjalan cukup lama, bahkan ketika masih zaman kerajaan silam. Kebijakan tersebut menurutnya karena mempertimbangkan berbagai macam faktor. Semisal karena kemampuan warga pribumi, ketika dibiarkan bersaing dengan mereka keturunan yang pendatang pasti akan kalah. Baik itu zaman dulu maupun hingga kini.

Sebab, menurutnya mereka yang minoritas memiliki daya jual yang lebih. Bukan karena secara khusus diberkahi oleh Tuhan. Dicontohkannya seperti masalah jam kerjanya, warga pribumi biasanya hanya 8 jam. Namun mereka yang pendatang bisa 10 sampai 12 jam dalam sehari.

"Di manapun dan kapanpun. Artinya apa, karena minoritas dia memiliki semangat juang juang lebih tinggi, tidak hanya dalam hal etnis, tapi semua kelas masyarakat. Kalau minoritas itu lembek, ya bakal selesai. Struggle-nya kuat," ungkapnya.

Alasan kedua yaitu pertimbangan masalah keamanan untuk keturunan Keraton Jogja maupun warga pribumi. Agar ketika terjadi kesenjangan yang tinggi, tidak terjadi kerusuhan dengan pihak keturunan Tionghoa yang telah menguasai tanah. "Kalau terjadi kesenjangan warga miskin, akan muncul kerusuhan. Aturan itu mencegah penguasaan tanah kepda warga keturunan," ucapnya.

Sebelumnya, Handoko, seorang keturunan akan terus memperjuangkan keadilan karena merasa terdiskriminasi atas tidak diperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi memiliki hak atas tanah di wilayah Kasultanan Ngayogyakarta.

Gugatan yang diajukan ke PN Yogyakarta pada akhir 2017 lalu, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Serta tergugat kedua adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ merupakan upaya yang telah dilakukan untuk yang ketiga kali.

Putusan pada 20 Februari lalu, majelis hakim dalam pertimbangannya menolak gugatan itu karena bertujuan melindungi kepentingan umum yaitu masyarakat ekonomi lemah dan hal ini terkait pula dengan keistimewaan DIJ yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan dan menjaga Kasultanan Ngayogyakarta. Serta juga menjaga keseimbangan serta perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Suyitno, ahli pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta sekaligus sebagai anggota dari Parampara Praja DIY atau dewan pertimbangan Gubernur mengatakan, putusan hakim di PN Yogyakarta itu pastinya mempertimbangkan berbagai hal. "Tidak hanya sekedar memutuskan," katanya, dikonfirmasi pada hari yang sama.

Dikatakan pula, pemberlakuan aturan tersebut memiliki sejarah yang panjang. Sejak zaman Belanda silam, ketika masa pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendels pada 1808-1811 silam. "Akibat dari (kebijakan) Gubernur Daendels banyak menjual tanah ke perusahaan asing. Itukan penderitaan rakyat sangat berat," katanya.

Kemudian diteruskan pemerintah Hindia Belanda pada 1870 silam dalam aturan ground-vervreemdings-verbod atau larangan pengasingan tanah. "Itu intinya bahwa tanah orang pribumi tidak boleh diasingkan kepada orang nonpribumi, dijual disewa, atau dipinjamkan. Salah satu alasannya untuk melindungi petani dari pengusaha yang modal besar," katanya.

Kemudian pada zaman Sultan, 1918 silam karena rakyat menderita melakukan reorganisasi. Salah satu akan memberikan hak atas tanah yang lebih kuat bagi bangsa Indonesia.

18 Maret 1940 kemudian ada perjanjian antara Sultan IX dengan Belanda yang menegaskan pengakuan hak milik kasultanan. Kemudian dasarnya lagi menurut hukum adat, masyarakat pendatang boleh hanya hak pakai bukan hak milik.

Dalam konteks ini, pemberlakuan aturan itu yang sudah berlaku ratusan tahun dan dilestarikan. Apakah itu bertentangan dengan hak asasi manusia, menurutnha memang benar.

"Ya secara yuridis memang penggolongan ada. Tapi di dalam konferensi Nasional hak asasi manusia itu kan yang diratifikasi Indonesia kan mengatur diskriminasi positif. Artinya pemberlakuan diskriminasi untuk hilangkan diskriminasi yang sudah ada. Yaitu penderitaan masyarakat Indonesia golongan kelas tiga," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore