
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Utama Perum BULOG Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han. menyalurkan bantuan pangan ke kawasan selatan Lampung. (Dok. BULOG)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Perum BULOG melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Provinsi Lampung.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Utama Perum BULOG Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., yang didampingi oleh Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah Lampung Rindo Safutra di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (11/9).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan bersama Direktur Utama Perum BULOG menyerahkan Bantuan Pangan Beras secara simbolis kepada sejumlah perwakilan Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan penugasan pemerintah kepada Perum BULOG dalam menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), sekaligus memastikan bantuan pangan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan, sehingga masing-masing penerima mendapatkan total 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Di Provinsi Lampung, Bantuan Pangan Beras menyasar lebih dari 1,2 juta PBP dengan total alokasi lebih dari 37,27 ribu ton beras. Sementara di Kabupaten Lampung Selatan, bantuan disalurkan kepada 182 ribu PBP dengan total alokasi hampir 5,5 ribu ton beras. Khusus di Desa Pisang, program ini menyasar 233 PBP dengan total bantuan hampir 7 ribu kilogram beras untuk tiga bulan.
“Bantuan pangan ini akan kita lanjutkan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah telah memutuskan untuk menambah alokasi bantuan pangan sebanyak 1 juta ton beras bagi sekitar 33,2 juta masyarakat yang membutuhkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Bantuan lanjutan ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat, terutama memasuki masa paceklik ketika masyarakat menghadapi tantangan dalam memperoleh beras. Kebijakan tersebut telah diusulkan kepada Presiden dan mendapat persetujuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum BULOG menegaskan bahwa BULOG siap menjalankan penugasan pemerintah dan mengawal proses penyaluran Bantuan Pangan Beras agar dapat diterima masyarakat penerima manfaat. “BULOG siap menjalankan penugasan pemerintah dengan memastikan ketersediaan stok serta kelancaran penyaluran bantuan pangan hingga diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani.
Dalam pelaksanaan penyaluran di Lampung Selatan, BULOG memastikan kesiapan operasional dan distribusi hingga tingkat wilayah. Proses penyaluran tersebut turut didukung oleh jajaran BULOG di daerah yang mendampingi langsung pelaksanaan kegiatan di KDMP Pisang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022