Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 03.11 WIB

Bareskrim Ciduk 71 Orang dalam Kasus Judi Casino di Sukoharjo, 30 Tersangka

Barang bukti peralatan judi yang diamankan dari casino di Sukoharjo, Jateng. Bareskrim Polri menangkap 71 orang dan menjadikan 30 diantaranya sebagai tersangka. (istimewa) - Image

Barang bukti peralatan judi yang diamankan dari casino di Sukoharjo, Jateng. Bareskrim Polri menangkap 71 orang dan menjadikan 30 diantaranya sebagai tersangka. (istimewa)

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengembangkan kasus judi di Maluku sampai ke Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 71 orang diciduk oleh polisi dalam casino di sebuah bangunan yang kerap disebut Gedung SB.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, polisi menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik judi di Maluku.

Benar saja, dalam Gedung SB petugas menemukan sejumlah permainan judi seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Permainan itu diduga turut jadi medium taruhan atau perjudian.

Karena itu, bersama Polda Maluku dan Polda Jateng, Bareskrim Polri melakukan penindakan. Dari total 71 orang yang ditangkap dan diperiksa, sebanyak 30 diantaranya kini berstatus sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

”Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan,” terang Wira dalam rilis resminya pada Kamis (27/8).

Menurut Wira, pembagian peran tersebut kini tengah didalami oleh penyidik. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap operasional perjudian tersebut secara lebih terperinci.

”Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” imbuhnya.

Sejauh ini, penyidik mendapati barang bukti uang tunai Rp 1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

Wira mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus lalu, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore