Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18.41 WIB

Terdampak Karhutla, Siswa di Pontianak Belajar dari Rumah mulai 24 Agustus 2026

Wali Kota PontianakEdi Rusdi Kamtono menetapkan siswa di wilayahnya untuk sekolah dari rumah mulai Senin (24/8), karena gangguan asap karhutla. (ANTARA/Dedi) - Image

Wali Kota PontianakEdi Rusdi Kamtono menetapkan siswa di wilayahnya untuk sekolah dari rumah mulai Senin (24/8), karena gangguan asap karhutla. (ANTARA/Dedi)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali memberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8) dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.

Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Kebijakan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap juga tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.

Mulai 24 Agustus 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring apabila indeks kualitas udara memerlukan perhatian khusus. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara sudah kembali membaik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal. Sekolah dapat memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara sinkronus maupun asinkronus, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaan pembelajaran daring tetap berjalan efektif. Satuan pendidikan turut diminta memperhatikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore