
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Mengingat, perkara tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa besok (11/8).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai kebijakan yang dibuat Yaqut saat menjabat Menteri Agama tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menegaskan, aspek pertanggungjawaban administrasi pemerintahan perlu terlebih dahulu diperiksa sebelum sebuah kebijakan dinilai sebagai tindak pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibuat untuk memberikan batas yang jelas terhadap tindakan pejabat pemerintahan sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).
Dodi menjelaskan, kebijakan pejabat negara harus terlebih dahulu dilihat melalui perspektif hukum administrasi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kata dia, telah mengatur mengenai kewenangan, evaluasi, serta bentuk pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu juga selaras terhadap kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari gagasan pribadi Yaqut.
Menurutnya, tambahan kuota muncul setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Kondisi tersebut kemudian membuat Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk mengatur tambahan kuota yang tersedia.
"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Dodi menekankan, persoalan pembagian kuota haji tidak dapat dilihat hanya berdasarkan perbandingan angka atau persentase. Penambahan jumlah jemaah, kata dia, turut menimbulkan kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022