
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Mengingat, perkara tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa besok (11/8).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai kebijakan yang dibuat Yaqut saat menjabat Menteri Agama tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menegaskan, aspek pertanggungjawaban administrasi pemerintahan perlu terlebih dahulu diperiksa sebelum sebuah kebijakan dinilai sebagai tindak pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibuat untuk memberikan batas yang jelas terhadap tindakan pejabat pemerintahan sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).
Dodi menjelaskan, kebijakan pejabat negara harus terlebih dahulu dilihat melalui perspektif hukum administrasi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kata dia, telah mengatur mengenai kewenangan, evaluasi, serta bentuk pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu juga selaras terhadap kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari gagasan pribadi Yaqut.
Menurutnya, tambahan kuota muncul setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Kondisi tersebut kemudian membuat Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk mengatur tambahan kuota yang tersedia.
"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Dodi menekankan, persoalan pembagian kuota haji tidak dapat dilihat hanya berdasarkan perbandingan angka atau persentase. Penambahan jumlah jemaah, kata dia, turut menimbulkan kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022