
ILUSTRASI: Kayu hasil pembalakan yang berhasil diamankan petugas. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang tersangka kasus pembalakan liar berupaya membela diri dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun gugatannya ditolak hakim.
Akhirnya pria berinisial BS, 50, itu tetap mendekam di penjara untuk menunggu kelanjutan proses hukumnya yang sudah memasuki tahap P-21.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara BS alias BG bermula dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025. Bahwasannya ada dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.
Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Daerah itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Aktivitas penebangan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang, karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.
Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dalam penindakan itu petugas menemukan alat berat jenis Buldozer dan ekscavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
Hari Novianto menyebut tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022