
ILUSTRASI: Kayu hasil pembalakan yang berhasil diamankan petugas. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang tersangka kasus pembalakan liar berupaya membela diri dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun gugatannya ditolak hakim.
Akhirnya pria berinisial BS, 50, itu tetap mendekam di penjara untuk menunggu kelanjutan proses hukumnya yang sudah memasuki tahap P-21.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara BS alias BG bermula dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025. Bahwasannya ada dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.
Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Daerah itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Aktivitas penebangan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang, karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.
Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8).
Dalam penindakan itu petugas menemukan alat berat jenis Buldozer dan ekscavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
Hari Novianto menyebut tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
