Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 03.04 WIB

7 Burung Langka Nyaris Diperdagangkan di Facebook, Ada Kasturi Kepala Hitam hingga Kakaktua Koki

ILUSTRASI: Burung kakaktua disita aparat kepolisian dari sindikat penjual satwa dilindungi. (Dimas Maulana/Dok. Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Burung kakaktua disita aparat kepolisian dari sindikat penjual satwa dilindungi. (Dimas Maulana/Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Tujuh ekor burung langka yang masuk dalam satwa liar yang dilindungi nyaris diperjualbelikan melalui media sosial Facebook. Aksi yang dilakukan pelaku berinisal MH, 35, itu berhasil digagalkan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Maluku dan Papua.

Dalam penindakan itu Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil menyelamatkan burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), seekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan seekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita). Dalam operasi itu 4 sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut pun ikut diamankan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), seekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan seekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta 4 sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

"Perdagangan satwa liar dilindungi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga," tegas Januanto di Jakarta, Rabu (29/7).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan itu tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Pada Rabu (22/7), Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan 7 ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore