Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 20.23 WIB

Korupsi MBG Terbongkar, Kejari se-Jateng Sisir Seluruh SPPG Termasuk Punya Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono (baju merah). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG) - Image

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono (baju merah). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah angkat bicara mengenai informasi yang beredar ihwal adanya pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah. Itu menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Dikutip melalui Radar Semarang (Jawa Pos Group), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.

Menurut Arfan, arahan dari Kejagung hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan. Adapun sejak beberapa pekan lalu tim dari Kejari di seluruh Jawa Tengah turun langsung ke sejumlah titik SPPG untuk menghimpun data, bukan melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola.

"Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," jelas Arfan saat dikonfirmasi di Kejati Jateng, dikutip Jumat (10/7).

Pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG, mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG. Meski demikian, kata Arfan, hingga kini proses pendataan belum selesai karena jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.

Terkait kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat, Ia membenarkan. Melalui pendataan tersebut, Kejari diminta memantau sekaligus mengumpulkan informasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

"Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," jelasnya.

Arfan juga memastikan hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Ia juga menegaskan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.

"Kita masih tahap menghimpun data dari seluruh SPPG. Karena jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore