Markas Polres Lumajang. (Polres Lumajang/Antara)
JawaPos.com - Polres Lumajang memastikan kasus kematian siswa SMP berinisial IL, 16, murni kasus kekerasan terhadap anak, bukan perundungan seperti dugaan sebelumnya.
"Tidak ada unsur perundungan dari hasil penyelidikan, jadi murni motif pelaku berinisial DF, 16, jengkel kepada korban hingga berujung pada tindak kekerasan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo dilansir dari Antara di Lumajang, Jumat (3/7).
Menurut dia, pelaku jengkel kepada korban karena selama tiga hari ada kejadian yang membuat pelaku marah hingga puncaknya pada Senin (18/5), pelaku menganiaya korban. "Pelaku memanggil korban dan menyampaikan kejengkelan itu, kemudian pelaku melampiaskannya dengan cara memukul korban," tutur Rahmat Budy Prasetyo.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Tapir di Lampung: Berawal dari JALINSUM, Berakhir Jadi Santapan Warga
Berdasar keterangan, lanjut Rahmat, pelaku sempat dimarahi kepala sekolah karena perbuatan korban sehingga hal tersebut menyebabkan dia jengkel kepada korban. Peristiwa yang menimpa korban IL tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang dan tindakan pelaku dipicu rasa kesal yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Polres Lumajang juga sudah menetapkan DF sebagai tersangka dan sudah mengamankan pelaku di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Rahmat Budy Prasetyo.
Rahmat menjelaskan, hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merujuk secara khusus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Berdasar regulasi itu maka hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana untuk orang dewasa pada tindak pidana yang sama," ujar Rahmat Budy Prasetyo.
Sebelumnya, IL diduga menjadi korban perundungan dan dianiaya DF pada 18 Mei 2026. Korban sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga pada 24 Juni 2026 menghembuskan napas terakhir.
Sebelum meninggal dunia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada 24 Juni 2026 dan ditindaklanjuti PPA Satreskrim hingga mengamankan pelaku DF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
