Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 23.00 WIB

Polda Jambi Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk 52.963 Butir Pil Ekstasi

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyampaikan keterangan kepada awak media usai memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis pada Jumat (26/6). (Dok. Polda Jambi) - Image

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyampaikan keterangan kepada awak media usai memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis pada Jumat (26/6). (Dok. Polda Jambi)

JawaPos.com - Penindakan terhadap peredaran gelap narkoba terus digalakkan oleh Polda Jambi. Belum lama ini, mereka memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis. Termasuk diantaranya 52.963 butir ekstasi yang diperoleh dari penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Polda Jambi di Lapangan Hitam Polda Jambi pada Jumat (26/6) dalam rangkaian memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Selain 52.963 butir ekstasi, turut dimusnahkan 147 gram sabu, 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape seberat 2.028,6 gram per mililiter.

Dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/6), Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen pihak kepolisian untuk memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

”Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut lebih dulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika. Meski sudah memusnahkan banyak barang bukti narkoba, dia memastikan penegakan hukum akan terus berlanjut.

”Kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” ucap Krisno.

Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, narkoba merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Bila merujuk proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi 6 tahun belakangan, Krisno menyampaikan bahwa instansinya telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Krisna juga mengajak agar seluruh masyarakat aktif melapor apabila mendapati terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Dia memastikan aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor. Menurut dia, keterlibatan masyarakat sangat penting.

”Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” imbuhnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore